Kehadirannya untuk mengadvokasi segala bentuk tindakan negatif yang diarahkan kepada Halim-Aris.
Pasalnya, sementara ini sudah ditemukan black campaign atau kampanye hitam yang ditujukan kepada Halim utamanya.
Black campaign yang dilakukan berupa ujar kebencian di media sosial (Medsos).
"Untuk saat ini sudah ditemukan dua di Medsos Insragram dan Facebook," ujar Ketua Tim Hukum Halim-Aris Sigit Fajar Rohman, Minggu (29/9/2024).
Sementara ini baru dilakukan investigasi terhadap hal-hal serupa di seluruh kanal Medsos.
Ke depannya kalau nanti ada unsur pidananya akan dilalui lewat proses hukum.
Menurutnya, ujaran kebencian yang dimaksud berupa penghinaan terhadap Halim. Namun, dia tidak membeberkan secara rinci penghinaannya seperti apa.
Keberadaan tim hukum ini nantinya akan menangani segala persoalan hukum Halim-Aris ke depan hingga pelantikan apabila menang.
Sigit mengungkapkan, Paslon nomor urut dua ini biarlah sesuai porsinya menjadi pribadi yang amar ma'ruf. "Nahi mungkarnya nanti biar tim hukum," tuturnya.
Menurutnya, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengarahkan ke pidana. Oleh karena itu, tidak gegabah langsung membawanya ke ranah hukum.
Sementara itu Halim menyerahkan kepada tim hukum sejumlah serangan black campaign kepadanya.
Menurutnya, itu tidak patut karena mengada-ada dan fitnah dan mengarah ke adu domba.
Tim hukum akan terlebih dahulu melakukan kajian untuk langkah yang diambil.
Politikus PKB tersebut mengaku, adanya black campaign yang diarahkan kepadanya bukan sekadar persoalan mengganggu atau tidak.
"Kami ingin perjalanan pilkada ini yang masyarakat dapat mengikutinya dengan nyaman," ungkapnya.
Selain itu, agar masyarakat tetap dapat menjunjung persatuan dan kesatuan pada Pilkada Bantul 2024.
Koordinator Tim Hukum Halim-Aris Aslam Ridlo menambahkan, secara teknis tim tersebut akan mengawal segala bentuk pelanggaran hukum.
Utamanya yang terjadi selama proses masa kampanya hingga pemilihan pada 27 November 2024 nanti.
Menurutnya, dibuatnya tim hukum karena potensi pelanggaran tidak hanya terhadap aturan pilkada semata terlebih dari itu juga pelanggaran yang bersifat pidana.Baca Juga: Carlos Pena Usung Misi Bangkit saat Tantang PSM Makassar setelah Persija Jakarta Takluk dari Persib Bandung
"Dua unggahan Medsos itu belum diketahui pemilik (akunnya, Red)," ucapnya. Lanjutnya, temuan unggahan tersebut sangat merugikan Paslon Halim-Aris.
Sementara ini masih sebatas dilakukan pendalaman saja untuk laporan ke kepolisian akan dilakukan ketika sudah diperlukan.
Editor : Bahana.