RADAR JOGJA – Jumlah warisan budaya dan cagar budaya (WBCB) di Kabupaten Bantul mencapai 272 yang tersebar di seluruh kapanewon. Dalam proses pemeliharaannya, Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul terbentur aturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Itu karena sejumlah WBCB masih ada yang peninggalan keluarga sehingga milik pribadi.
Sedangkan setiap WBCB atas milik pribadi, pemeliharaannya harus melalui hibah. “Untuk dana hibah prasyaratnya terlalu panjang sehingga tidak mudah dipenuhi,” ujar Kepala Bidang Warisan Budaya Disbud Bantul Risman Supandi Senin (12/8/2024).
Menurutnya, adanya aturan tersebut tidak dengan mudah memberikan pendanaan untuk pemeliharaan WBCB. Aturan penghambat itu sudah ada sejak 2015 silam. Sehingga dalam pemberian dana pemeliharaan harus terhadap WBCB yang memiliki akta hukum. Permendagri 77 itu hadir karena pernah ada WBCB milik pribadi yang diberikan bantuan pemeliharaan malah dijual setelahnya.
“Kami berikan restitusi pajak 75 persen kepada pemilik bangunan WBCB pribadi,” sebutnya.
Risman mengatakan, di Bantul ada sekitar 17 WBCB yang dimiliki pribadi perseorangan. Pemkab Bantul, lanjutnya, sebenernya boleh saja membeli WBCB milik pribadi tersebut. Namun lagi-lagi terkendala anggaran. Kondisi itu mengakibatkan setiap WBCB yang dimiliki pribadi melakukan perawatannya secara mandiri. Namun, Disbud Bantul tetap melakukan pendampingan dalam pemeliharaan secara gratis sehingga dipandu dengan sesuai SOP perawatan WBCB. “Selagi masih ada regulasi itu (Permendagri 77 Tahun 2020, Red) masih sulit,” tegasnya.
Dia menuturkan, suatu peninggalan yang sudah menjadi cagar budaya ditetapkan melalui Perbup Bantul yang usianya minimal 50 tahun lebih. Mayoritas cagar budaya di Bantul berupa benda, bangunan atau struktur peninggalan masa silam. Sedangkan warisan budaya merupakan peninggalan yang belum ditetapkan menjadi cagar budaya.
“Tetapi pemeliharaannya tidak dibedakan baik warisan budaya ataupun cagar budaya,” sebutnya.
Risman menyebut, bangunan yang sudah ditetapkan cagar budaya tidak boleh diubah bentuknya agar tetap keasliannya tidak rusak. Bangunan cagar budaya di Bantul ada yang memiliki nilai profit dalam hal penyewaan seperti Joglo Sihartinah di Banyusumurup.
Total WBCB di Bantul sekarang ada 272 yang tersebar di seluruh kapanewon. Khusus untuk yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, jumlahnya mencapai 191 yang terdiri dari bangunan dan benda. Risman menuturkan, cagar budaya yang bentuk benda penyimpanannya memiliki dua cara.
“Cara pertama dititipkan di Museum Pleret kedua diletakkan di tempat itu saja,” tuturnya.
Diakuinya, minimnya tempat penyimpanan sehingga memaksa beberapa benda cagar budaya belum dipindah. Menurutnya, nanti pembangunan Taman Budaya Bantul akan disediakan ruang untuk menempatkan benda cagar budaya yang dimiliki.
Ada puluhan benda cagar budaya yang belum ditempatkan di museum. Karena keterbatasan tempat, sejumlah cagar budaya benda di Bantul belum mendapatkan perawatan penyimpanan yang layak. (rul/eno)
Editor : Satria Pradika