BANTUL – Polres Bantul mencatat selama Januari hingga Juli 2024 terjadi 1.115 kali kecelakaan lalu lintas di Bantul.
Dari data tersebut, 84 korban di antaranya meninggal dunia. Sedangkan 1.381 korban lainnya mengalami luka ringan. Dengan kerugian materiil akibat kecelakaan mencapai Rp 545 juta.
Artinya, angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada semester pertama 2024 ini mencapai lebih dari 50 persen dari total kasus pada 2023 yang mencapai 2.020 kasus.
Berdasarkan data tersebut, kasus kecelakaan lalu lintas di Bantul menjadi pembunuh tertinggi jika dibandingkan dengan angka kasus pembunuhan karena kejahatan.
Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta mengatakan, perlu penyelidikan case-by-case untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan lalu lintas tersebut.
Namun jika berkaca pada tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas dan informasi dari hasil penyelidikan kecelakaan, penyebab terjadinya kecelakaan di wilayah Bantul masih didominasi oleh kelalaian manusia atau human error.
"Hal ini bisa terjadi misalnya pengguna jalan yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, tidak fokus dalam berkendara, maupun adanya pelanggaran lalu lintas lainnya," kata Michael, Selasa (30/7/2024).
Lokasi kejadian yang masuk jalur rawan laka yakni Imogiri-Dlingo.
Tingginya angka kecelakaan di jalur Imogiri-Dlingo juga disebabkan karena kelalaian manusia.
Kasus kecelakaan yang terjadi di jalur Imogiri-Dlingo, kata Michael, kebanyakan disebabkan pengemudi tidak menguasai medan.
Menurutnya, salah satu upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh human error adalah dengan mematuhi aturan lalu lintas.
Penting untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk batas kecepatan, rambu lalu lintas, dan marka jalan.
“Disiplin diri dalam berlalu lintas adalah langkah pertama untuk mencegah kecelakaan,” ujar Michael.
Selain itu, pengemudi juga harus menghindari pengemudi yang agresif.
Sebab pengemudi yang agresif menyumbang angka kecelakaan cukup tinggi.
Kemudian, pertahankan jarak aman dengan kendaraan di depannya.
“Hal ini akan memberi kita ruang dan waktu reaksi yang cukup jika ada perubahan mendadak dalam kecepatan atau arah kendaraan di depan,” imbuh Michael.
Perwira menengah polisi ini juga mengimbau agar para pengemudi menghindari berkendara saat lelah. Serta menghindari penggunaan ponsel saat berkendara.
Sebelumnya, kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat human error adalah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ringroad selatan pada Jumat (26/7/2024) lalu.
Kecelakaan tersebut terjadi tepatnya di simpang lima Gondowulung, Kalurahan Tamanan, Banguntapan, Bantul.
Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB-6882-BF dengan truk tronton bernomor polisi AD-8259-OY.
Pengendara sepeda motor terjatuh dan masuk ke kolong truk tronton tersebut dan kemudian terlindas. Korban meninggal di lokasi kejadian karena lukanya cukup parah.
Kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat human error atau kelalaian pengendara juga beberapa kali terjadi di jalan raya Imogiri-Dlingo.
Polres Bantul mencatat, selama 2024 telah terjadi tujuh kasus yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia.
Michael menyebut, faktor kecelakaan disebabkan faktor manusia juga dilatarbelakangi faktor lain yang menyertai. Seperti faktor kendaraan, jalan, maupun faktor lingkungan.
“Pengemudi diharapkan dapat menguasai medan dan juga handal dalam berkendara. Penyebab kecelakaan didominasi human error atau faktor manusia yang kurang konsentrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, terjadinya kecelakaan karena adanya pelanggaran dan tidak berkonsentrasi saat berkendara juga merupakan pelanggaran lalu lintas.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva