RADAR JOGJA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menyatakan tidak ada penjual minuman keras (miras) yang memegang izin edar miras di Bantul. Meski begitu, Satpol PP menemukan masih ada penjualan miras di rumah-rumah warga.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan, peredaran miras masih banyak ditemukan di beberapa wilayah semi perkotaan. Antara lain di Banguntapan, Sewon, dan Kasihan. "Masih banyak mereka yang menjual secara terang-terangan di rumah," ujarnya Jumat (5/7).
Bahkan beberapa miras yang ditemukan dijual di lingkungan yang dekat dengan institusi pendidikan. Meskipun berdasarkan regulasi yang ada, miras dilarang dijual di lingkungan pendidikan.
Tatik, sapaannya, menyebut, Pemkab Bantul telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Perda itu sebagai dasar hukum penindakan peredaran miras. Berdasarkan aturan tersebut, pengedar miras tanpa izin pun dapat ditindak secara yustisi.
"Kami benar-benar tindaklanjuti, peredaran dilarang dan tidak boleh. Kami menindak yang oplosan sampai sidang yustisi," ungkap Tatik.
Menurutnya, penjualan miras atau minuman beralkohol pabrikan memang diperbolehkan. Namun penjual harus memiliki izin edar.
Peredarannya pun akan diawasi oleh beberapa pihak. Sementara sejauh ini, pihaknya tidak menemukan penjual miras di Bantul yang memiliki izin. "Jadi kami melakukan tindakan operasi peredaran miras karena tidak ada izin," tegasnya.
Hingga saat ini, Tatik memperkirakan baru ada satu penjual miras di Bantul yang sedang mengurus izin edar. Namun sepengetahuannya, izin edar tersebut belum terbit hingga sekarang. "Proses perizinan tidak mudah, harus melalui berbagai syarat. Ada syarat lokasi, rekomendasi dari distributor dan kantor bea cukai," bebernya.
Tatik menuturkan, penjual miras yang diproses secara yustisi akan dikenakan sanksi denda hingga kurungan. Sesuai dengan putusan hakim. Apabila penjual miras mengulangi perbuatannya sebanyak dua hingga tiga kali, maka bisa dikenakan hukuman penjara.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul Annihayah membenarkan, bahwa tidak ada penjual miras di Bantul yang memegang izin mengedarkan miras. "Memang betul, penjual miras di Bantul semuanya belum ada yang berizin," ujarnya singkat. (tyo/eno)