BANTUL – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD dan SMP Negeri mulai dibuka per hari ini, Senin (24/6/2024).
Di hari pertama ini, puluhan orang tua atau wali memadati Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul.
Bahkan antrean mengular, mereka hendak mendaftarkan anaknya masuk sekolah melalui jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua (PTO), dan jalur prestasi untuk tingkat SMP.
Namun persyaratan belum lengkap.
Salah satunya terkait jalur afirmasi yang memerlukan persyaratan khusus, harus memiliki atau mengatifkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Sebagaimana dirasakan Esti Hariani, orang tua di Bantul. yang hendak mendaftarkan anaknya masuk SMP melalui jalur afirmasi.
Esti mengaku belum mengantongi persyaratan lengkap untuk mendaftarkan anaknya masuk SMP melalui jalur afirmasi.
Jalur afirmasi membutuhkan DTKS aktif. Saat ini DTKS yang dia punya belum aktif.
"Jadi ke Kantor Disdikpora Bantul untuk mengatifkannya (DTKS, Red). Kalau yang sudah aktif bisa langsung mengambil token," ungkapnya.
Baru pertama kali mendaftarkan anaknya sekolah, Esti mengaku masih menemukan kebingungan.
Esti yang merupakan warga Manding tersebut sudah mempersiapan sejak sebulan lalu mengenai apa saja yang dibutuhkan anaknya untuk masuk SMP.
Dia juga telah mengecek DTKS yang dimilikinya.
"Dikiranya sudah cukup ternyata perlu diaktifkan terlebih dahulu," bebernya.
Hal serupa dirasakan Adifia. Orang tua murid di Bantul ini juga merasa kebingungan terkait masalah teknis dalam pendaftaran jalur afirmasi.
"Padahal DTKS sudah masuk tetapi statusnya belum aktif sehingga ke sini untuk mengaktifkan terlebih dahulu," bebernya.
Adifia berencana mendaftarkan anaknya ke SMPN 1 Bantul.
Sementara itu Kepala Disdikpora Bantul Nugroho Eko Setyanto mengungkapkan, mengenai DTKS sudah diinput ke sistem untuk anak-anak dari asal Bantul.
Sedangkan yang dari luar Bantul belum diinput.
"Sehingga harus datang ke sekolah atau di posko ini nanti akan diinputkan. Tentunya dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan," bebernya.
Dia menuturkan, DTKS yang dikeluarkan Dinas Sosial atau Puskesos dari kalurahan pasti akan dapat diterima pengaktifannya.
“Pengaktifannya harus ke sekolah atau ke dinas yang belum aktif,” tegasnya.
Menurutnya, ada sedikit perbedaan antara PPDB tahun ini dengan tahun lalu.
Seperti misalnya sekarang zonasi memakai wilayah padukuhan sehingga setiap sekolah memiliki zona masing-masing.
Selain itu, untuk KK dipersyaratkan tercantum selama satu tahun dari PPDB dalam satu data dengan orang tua kandung. (rul)
Editor : Meitika Candra Lantiva