Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terjadi 1.008 Kasus sepanjang Januari-Juni, 71 Meninggal, Mayoritas Akibat Kelalaian Pengendara

Gregorius Bramantyo • Senin, 17 Juni 2024 | 01:47 WIB
Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta.
Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta.

RADAR JOGJA – Polres Bantul mencatat ada 1.008 kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Bantul selama periode Januari hingga Juni ini. Dari jumlah tersebut, tercatat 1.258 orang mengalami luka ringan dan 71 orang meninggal dunia. Sementara kerugian materiil mencapai lebih dari Rp 503 juta.

Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta mengungkapkan, salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan di Bantul adalah kelalaian manusia. Menurutnya, kelalaian manusia dapat diartikan sebagai pelanggaran atau tindakan tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas. Seperti melanggar batas kecepatan, menerobos lampu merah, atau tidak menggunakan pengaman seperti helm atau sabuk pengaman. Serta penggunaan ponsel saat mengemudi lalu mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh obat-obatan.“Terkadang pengendara juga hanya mendahulukan ego sendiri tanpa memperdulikan pengendara lainnya, sehingga bisa menyebabkan kecelakaan,” ujar Michael, Sabtu (15/6).

Selain itu, faktor utama terjadinya kecelakaan adalah kecepatan mengemudi yang melebihi batas aturan. Ia mengingatkan, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas aturan dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Juga berdampak serius pada keparahan cedera yang mungkin terjadi.Kecepatan yang tinggi membuat pengemudi lebih sulit untuk mengendalikan kendaraan dan merespons situasi darurat dengan cepat. “Jadi selalu kemudikan kendaraan sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan,” imbaunya.

Michael menjelaskan, penetapan batas kecepatan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas yaitu paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas. Sementara paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.Kemudian paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota dan paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan. Lalu paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.

Aturan kecepatan itu sudah tertuang di Permenhub Nomor 111 tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan yang menjadi panduan bagi seluruh masyarakat dalam berkendara dengan aman.Jangan biarkan ketidaksabaran menggoda pengendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan dan meningkatkan resiko kecelakaan yang tinggi. “Pengendara juga tidak boleh lupa untuk selalu merawat dan memeriksa kondisi kendaraan secara berkala,” ucap Michael.

Selanjutnya, kondisi jalan juga menjadi faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kondisi jalan berlubang, tidak rata, atau tergenang air dapat menyebabkan pengemudi kehilangan kendali. Begitu pula dengan tikungan yang tajam atau tanjakan yang curam yang tidak memiliki tanda peringatan yang cukup.

“Jika tidak mengemudi dengan berhati-hati, maka dapat meningkatkan kemungkinan kecelakaan,” imbuh Michael.

Perwira dengan dua melati di pundak ini menyampaikan, pihaknya terus berupaya agar angka laka lantas di Bantul dapat menurun. Salah satunya dengan memasang rambu-rambu lalu lintas dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Satlantas Polres Bantul bersama Dinas Perhubungan Bantul telah memasang perlengkapan lalu lintas di simpang empat Sonosewu, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan. Perlengkapan yang dipasang berupa empat rambu persimpangan di masing-masing arah titik simpang empat. Kemudian dalam waktu dekat akan dipasang dua speed bump di jalan arah ke utara dan ke selatan.“Pemasangan perlengkapan lalu lintas tersebut dilakukan seiring seringnya kecelakaan yang akhir-akhir ini viral di media sosial,” katanya Michael. (tyo/din)

 

Editor : Satria Pradika
#Kecelakaan #laka lantas #Kapolres Bantul