JOGJA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY secara masif terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham DIY Muhammad Yani Firdaus menyebutkan, jajaran imigrasi di DIY sejak Januari hingga bulan Juni 2024 ini telah melakukan penundaan keberangkatan ke luar negeri terhadap 127 orang.
Jumlah itu berdasarkan data dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Hal itu dilakukan karena dalam prosesnya, ada indikasi ratusan orang tersebut akan menjadi pekerja migran non prosedural di luar negeri.
“Ini adalah salah satu upaya imigrasi mencegah perdagangan manusia karena tidak menggunakan prosedur yang sesuai aturan,” katanya dalam dialog dan sharing dengan masyarakat di Kalurahan Wukirsari, Imogiri, Bantul, Kamis (13/6/2024).
Yani mengungkapkan, salah satu kasus yang baru saja diungkap akhir-akhir ini adalah pada periode Mei 2024 lalu.
Saat itu, divisi imigrasi bersama stakeholder terkait melakukan pengungkapan terjadinya tindak pidana perdagangan orang di Yogyakarta International Airport.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Kulon Progo karena masuk dalam ranah pidana.
“Itu adalah contoh bahwa perdagangan manusia itu ada di sekitar kita. Masyarakat perlu menumbuhkan kesadaran sehingga tidak terjebak dalam iming-iming demikian,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati jika ada tawaran kerja di luar negeri yang tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, tawaran menggiurkan seperti itu hanyalah modus yang dimanfaatkan segilintir kelompok demi mencari keuntungan.
Yani meminta masyarakat untuk jangan langsung percaya jika ada yang menawarkan kerja dengan gaji tinggi di luar negeri, namun tidak prosedural.
Sebab itu adalah salah satu indikasi modus perdagangan manusia.
“Imigrasi mempunyai peran di sini karena setiap WNI yang akan ke luar negeri harus melalui pemeriksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengimbau kepada seluruh masyarakat di DIY yang akan bekerja di luar negeri untuk dapat mengurus dokumen sesuai dengan prosedur.
Sebab modus perdagangan manusia tidak hanya terbatas pada kerja, namun juga dapat dilakukan dengan metode magang.
Imigrasi, kata Agung, begitu masif melakukan pencegahan.
Karena selain mempunyai tugas pelayanan, juga wajib melakukan pengawasan.
“Jangan sampai keluarga kita menjadi korban karena tergiur iming-iming proses cepat dan gaji tinggi, namun pada akhirnya menyesal karena tidak sesuai dengan ekspektasi,” ucap Agung. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva