BANTUL - Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Karangmiri ini masih menjadi tanda tanya terkait persoalan administratifnya hingga menimbulkan polemik.
Secara administratif TPS3R Karangmiri merupakan milik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Tetapi secara wilayah, berada di Kalurahan Jagalan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Hal ini menuai polemik tersendiri bagi masyarakat Jagalan. Khususnya Padukuhan Sayangan, padukuhan paling terdampak.
Selain keluhan bau tak sedap, sejumlah spanduk protes bermunculan.
Spanduk protes dipasang tepat di Jembatan Mrican Giwangan dengan menghadap ke selatan.
Terlihat ada sekitar tiga spanduk yang terpasang di lokasi tersebut.
Satu di antara spanduk itu bertuliskan "Warga Jagalan Menolak TPS3R Karangmiri."
Seorang warga Sayangan yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan memang spanduk tersebut adalah hasil musyawarah warga Jagalan.
Musyawarah itu diikuti sekitar 30 orang warga Jagalan, hingga spanduk protes itu terpasang.
Pada dasarnya, warga Jagalan menyayangkan tidak adanya sosialisasi dari Pemkot Jogja mengenai keberadaan TPS3R Karangmiri.
"Kalau di tempat yang tepat tidak menolak, di Karangmiri tidak tepat karena sudah di dalam lingkungan pemukiman," bebernya, Senin (3/6/2024).
Dia juga menyebutkan, izin TPS3R Karangmiri tersebut belum diurus ke Pemkab Bantul.
Camat Banguntapan I Nyoman Gunarsa membenarkan secara geografis TPS3R Karang miri berada di Kabupaten Bantul.
"Secara faktual bersertifikat kota tanahnya, tetapi lokasinya di Bantul," katanya, Selasa (4/6/2024).
Persoalan administratif ini kerap menjadi pertanyaan masyarakat. Perlunya mengkomunikasikan keberadaan TPS3R antar pihak.
"Diharapkan dapat menemui titik tengah sehingga (secara administratif) tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan," terangnya.
Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Bantul Roy Robert Edison Bonai menambahkan, keberadaan TPS3R Karangmiri milik Pemkot Jogja itu bukan tanpa sebab.
Secara administratif diperkuat adanya Permendagri Nomor 15 Tahun 2012.
Dalam aturan tersebut itu mengatur berkaitan perihal batas daerah antara Kota Jogja dengan Kabupaten Bantul DIY.
Ia menuturkan, lahirnya Permendagri tersebut tahapannya dari bawah.
Tentunya itu diawali dengan pemasangan patok batas wilayah yang disaksikan para pihak yang dalam hal ini yaitu Pemkot Jogja dan Pemkab Bantul.
Setelah itu disepakati oleh kedua belah pihak yang disaksikan Pemprov DIY.
Lantas selanjutnya Pemprov DIY meminta ke Kemendagri untuk dikeluarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2012.
Meski Roy Robert membenarkan, geografis masuk wilayah Bantul.
Tetapi, Pemkot Jogja punya sertifikat atas dasar penyerahan tanah eks enklave dari Pemprov DIY terhadap lahan yang berdiri TPS3R Karangmiri.
"Itu penyerahannya dilaksanakan jauh sebelum adanya Permendagri," ujarnya.
Oleh karena itu, menurutnya, tanpa sosialisasi atau apa Pemkot Jogja punya dasar sertifikatnya tersebut.
Roy Robert mengaku, menjadi saksi sejarah penentuan batas wilayah antara Bantul dan Kota Jogja.
Itu lantaran turut memasang patoknya pada 2006 silam.
Sedangkan jauh sebelum 2006 itu Pemkot Jogja sudah memiliki sertifikat atas tanah eks enklave tersebut.
Menurutnya, pasca Permendagri Nomor 15 Tahun 2012 sudah dilakukan sejumlah langkah-langkah lanjutan.
Roy Robert menuturkan, sudah meminta difasilitasi oleh Pemprov DIJ jauh sebelum hari ini karena masalah perbatasan menjadi kewenangan provinsi.
"Tetapi digantung terus oleh Pemkot Jogja sampai hari ini kaitannya dengan penyerahan P3D aset dan lain sebagainya," ungkapnya.
Menurutnya, untuk penyelesaiannya sekarang sudah dirapatkan empat kali oleh Bappeda Bantul.
Rapat terakhir kesimpulannya akan dilakukan komunikasikan antara Pemkab Bantul dengan Pemkot Jogja terkait aspirasi masyarakat Bantul.
Pada dasarnya atas turunnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2012 tanah yang masuk wilayah Jagalan itu statusnya milik Bantul.
Tetapi kepemilikan sertifikat Pemkot Jogja beradasarkan tanah eks enklave atas lahan tersebut.
"Jadi tanah enklave itu tidak bertuan kalau di DIY itu kan kewenangan Pak Gubernur," tandasnya. (rul)
Editor : Meitika Candra Lantiva