Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ikatan Dokter Indonesia Sebut Penerapan KRIS Harus Dibarengi dengan Kualitas Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:30 WIB

 

SIAP: Petugas berjalan di depan ruangan klinik jiwa di RSUD Panembahan Senopati Bantul, Rabu (6/12). (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)
SIAP: Petugas berjalan di depan ruangan klinik jiwa di RSUD Panembahan Senopati Bantul, Rabu (6/12). (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)

RADAR JOGJA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Sebab saat ini masih ada beberapa aspek pelayanan kesehatan di Indonesia yang masih perlu ditingkatkan.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI dr Moh Adib Khumaidi mengatakan, KRIS yang disampaikan oleh presiden konteksnya adalah sebagai strata pelayanan. Bukan aspek pembiayaan. “Bagi kami yang paling penting sebenarnya yang harus kita dorong saat ini yaitu mempermudah aksesibilitasnya tentang pelayanan kesehatan,” kata Adib kepada wartawan di Hotel Grand Rohan Jogja kemarin (17/5).

Menurutnya, pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini masih perlu ditingkatkan dalam keterjangkauan, aksesibilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Kemudian dalam penerapan kebijakan KRIS, pemerintah juga mesti mempertimbangkan real cost rumah sakit untuk setiap pelayanan kesehatan yang diberikan. “Jangan sampai nanti karena pembiayaan yang masih rendah nantinya menurunkan kualitas pelayanan,” ujarnya.

 

Adib menegaskan, PB IDI mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Bukan hanya standar minimal saja yang diperlukan dalam pemberian pelayanan kesehatan. “Kualitas mutu yang harus kita berikan pada masyarakat terkait pelayanan kesehatan harus yang terbaik, bukan standar minimal. Tapi standar optimal di dalam pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Direktur RSUD Panembahan Senopati Bantul Atthobari mengatakan, saat ini pihaknya terus berproses untuk menyiapkan kamar sesuai dengan KRIS. Dia mengakui, penyesuaian ruangan akan membutuhkan renovasi sesuai dengan KRIS. Sebab setiap ruangan sudah memiliki standarnya sendiri.

Sebelum adanya Perpres No. 59/2024, RSUD Panembahan Senopati Bantul memakai aturan lama terkait dengan kelas rawat inap. Pada tahun ini, rumah sakit tersebut akan melakukan penyesuaian kamar sesuai dengan KRIS. Ditargetkan sudah siap diberlakukan pada tahun 2025 mendatang meski belum 100 persen. “Karena memang butuh dana. Harapan kami di akhir 2024 kami sudah mulai bisa melaksanakan keputusan itu," ujarnya.

Pihak rumah sakit saat ini juga tengah melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pihak rumah sakit kini melakukan perluasan bangunan rumah sakit dengan memanfaatkan tanah kas desa seluas 1,3 hektare. Sebab bangunan rumah sakit saat ini sudah penuh. “Bangunan yang baru nanti akan kami utamakan untuk administrasi," jelas Atthobari. (tyo/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Ikatan Dokter Indonesia (IDI) #RSUD Panembahan Senopati Bantul #Kelas Rawat Inap Standar