RADAR JOGJA - Penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025 sudah di depan mata. Masyarakat berkepentingan perlu mengetahui aturan baru mengenai jalur zonasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto. Dia mengatakan PPDB 2024 terdapat perubahan pada jalur zonasi PPDB jenjang SMP. "Tahun ini kita akan menerapkan zonasi berdasarkan zonasi padukuhan," kata Nugroho Eko Setyanto pada Kamis (16/5).
Setiap satuan pendidikan menjadi episentrum pembagian zona 1, 2, 3, 4, dan 5. Sehingga dimungkikan ada irisan-irisan padukuhan yang dapat masuk ke beberapa sekolah. "Tujuannya agar proses PPDB berjalan dinamis," jelasnya.
Semangat zonasi demi mendekatkan tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang dicanangkan pemerintah pusat dapat dilaksanakan. "Zona pertama padukuhan yang ada pada radius 0,5 kilometer (Km) wilayah padat dan satu Km untuk wilayah jarang penduduk dari titik pusat pendidikan atau sekolah," ujarnya.
Zona 2 merupakan padukuhan berada pada radius diatas 0,5 Km sampai dengan 2 Km untuk wilayah padat penduduk dan diatas 1 Km sampai 2 Km untuk wilayah jarang penduduk dari sekolah. Zona 3 padukuhan yang berada pada radius diatas 2 Km sampai 6 Km dari titik pusat satuan pendidikan. Zona 4 adalah seluruh padukuhan dibawah satųan wilayah Kabupaten Bantul.
Kemudian zona lima adalah wilayah di luar Kabupaten Bantul. "Zona lima diperuntukkan bagi peserta didik dari luar Kabupaten Bantul. Dengan catatan bisa diterima ketika kuota di satųan pendidikan itu masih ada," ungkapnya.
Kemudian kelas khusus olahraga (KKO) hanya ada SMPN 1 Kretek, SMPN 2 Kretek, SMPN 3 Imogiri, SMPN 3 Pleret dan SMPN 2 Sewon."KKO pendaftaran sudah dimulai pada 22-25 April lalu dan pengumuman 7 Mei 2024," ucapnya.
Dia menambahkan, pada zona jenjang pendidikan SD bukan lagi berdasarkan dimana TK berada, melainkan dimana SD berada. Menurut Nugroho, masyarakat tidak perlu menghitung jarak zonasi. "Itu sudah dihitung oleh sistem, dan hasulnya sudah kita lampirkan dalam juknis PPDB," bebernya.
Sementara itu, salah seorang wali murid Waisna mengaku telah mendaftarkan anaknya melalui jalur prestasi. Dia berharap putra sulungnya dapat diterima di sekolah tujuan. "Anak saya memiliki prestasi di bidang olahraga voli," kata Waisna.
Sebelumnya, Kepala Disdikpora Provinsi DIJ Didik Wardaya menegaskan tentang aturan main PPDB jalur zonasi. Agar pelaksanaan di lapangan tidak terjadi penyimpangan, pihaknya menerjunkan tim khusus.
"Petugas memastikan agar siswa yang bersangkutan benar-benar tinggal dalam zonasi sekolah," kata Didik Wardaya dan berjanji siap memberi sanksi jika ada ketidaksinkronan antara data dan fakta. (gun/pra)
Editor : Satria Pradika