Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Balon Udara Nyangkut di Pohon Sengon di Sewon Bantul dalam Kondisi Api Menyala

Gregorius Bramantyo • Rabu, 8 Mei 2024 | 16:15 WIB

 

BAHAYAKAN PENERBANGAN: Polisi bersama warga mengevakuasi balon udara yang nyangkut di sebuah pohon sengon di wilayah Sewon, Bantul.Dok Polres Bantul
BAHAYAKAN PENERBANGAN: Polisi bersama warga mengevakuasi balon udara yang nyangkut di sebuah pohon sengon di wilayah Sewon, Bantul.Dok Polres Bantul


RADAR JOGJA - Sebuah unggahan video memperlihatkan sebuah balon udara tersangkut di salah satu pohon yang berada di pekarangan kosong Dusun Saman, Kalurahan Bangunharjo, Sewon, Bantul, Senin (6/5) pukul 23.50. Video itu diunggah akun Instagram @merapi_undercover. Tampak sebuah balon udara terbang melintas kemudian tersangkut di pohon sengon.


"Mohon diloloskan min baru saja pukul 23:52 ada sejenis lampion atau balon udara lewat di jalan parangtritis selatan bangjo druwo posisi nyantel di pohon dan api tidak mau padam. Sementara tadi ditunggui sama mas satpam yg jaga malam di Ardiansyah motor. Saya sempat nunggui sebentar tetapi harus melanjutkan perjalanan. Posisi itu tersangkut dipohon belakang tahu telupat," bunyi caption dalam unggahan tersebut.


Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana membenarkan peristiwa dalam video itu. Pihaknya mendapatkan laporan pukul 05.30 pada Selasa (7/5). "Iya benar adanya sebuah balon udara mendarat di pohon sengon di wilayah Sewon," kata Jeffry kemarin (7/5).


Jeffry melanjutkan, polisi bersama warga telah berupaya mengevakuasi balon udara itu. Selain itu tidak ada korban jiwa dari kejadian tersebut. "Polisi bersama warga tadi mengevakuasi balon udara dengan diameter 50 centimeter dengan peralatan seadanya," ujarnya.
Terlepas dari hal itu, pihaknya mengingatkan masyarakat terkait aktivitas tradisi balon. Di mana ada risiko besar yang mengintai jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara.


Selain dapat mengancam keselamatan penerbangan, balon udara juga berpotensi memicu terjadinya kebakaran. Baik kebakaran lahan, maupun pemukiman, serta korsleting listrik. "Apalagi menerbangkan balon udara yang menggunakan bahan bakar, bahkan ditambahkan petasan," jelas Jeffry.


Ia menjelaskan, saat ini sudah ada larangan penerbangan balon udara secara tegas telah termuat dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan. Bahwa penggunaan atau menerbangkan balon udara dapat dipidana dua tahun atau paling banyak denda Rp 500 juta.


Jeffry mengimbau masyarakat di Bantul mematuhi aturan itu untuk kepentingan penerbangan dan keselamatan bersama. “Apabila masih ada yang melanggar dengan menerbangkan balon udara secara bebas atau liar, maka kami akan melakukan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (tyo/laz)

Editor : Satria Pradika
#polres bantul #Bantul #Balon Udara #pohon sengon