RADAR JOGJA – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul mencatat masih ada sekitar 35 persen jalan kabupaten dalam kondisi tidak mantap. Anggaran perbaikan yang dibutuhkan sekitar Rp 400 miliar.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPKP Bantul Eka Budisantoso mengatakan, kondisi jalan kabupaten di Bantul yang tidak mantap sekitar 35,33 persen atau sekitar 427,74 kilometer (km). Sementara jalan kabupaten yang kondisinya mantap mencapai 64,67 persen atau 782 km. "Kondisi jalan kabupaten yang tidak mantap beragam, mulai dari rusak ringan dan rusak berat," ujarnya kemarin (29/4).
Eka mengatakan, di awal tahun ini ada penambahan panjang dan ruas jalan kabupaten. Karena perubahan status jalan desa menjadi jalan kabupaten. Jumlahnya ada penambahan 625 ruas jalan kabupaten. Dari sebelumnya hanya ada 376 ruas jalan atau sepanjang 624,47 km. Kini menjadi 1.001 ruas jalan atau sepanjang 1.210,72 km.
Dia menilai, perubahan status jalan desa menjadi jalan kabupaten tersebut menambah beban anggaran perbaikan jalan yang harus dirampungkan Pemkab Bantul. Sebelum ada perubahan status jalan tersebut, ruas jalan kabupaten dalam kondisi mantap ada sekitar 76 persen pada 2023. “Sementara saat ini kondisi jalan kabupaten yang mantap secara persentase hanya 64 persen,” katanya.
Eka menyebut, alokasi anggaran perbaikan jalan yang terbatas menyebabkan perbaikan jalan kabupaten yang tidak mantap harus dilakukan secara bertahap. Pada 2024, anggaran yang dipatok untuk perbaikan jalan sekitar lebih dari Rp 50 miliar. Sementara total anggaran yang didapat DPUPKP Bantul sekitar Rp 70 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk perbaikan jalan, drainase, dan talud.
Jumlah itu tidak berbeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya yang berkisar di angka Rp 60 miliar hingg Rp 70 miliar. Menurut Eka, untuk memperbaiki 427 ruas jalan yang belum mantap, diperlukan anggaran sekitar Rp 400 miliar hingga Rp 500 miliar.
Dengan anggaran yang terbatas, DPUPKP Bantul hanya mampu memperbaiki sebagian ruas jalan kabupaten. "Penanganannya nanti jalan yang tidak mantap akan diaspal ulang," ucap Eka.
Pembiayaan lain yang dapat digunakan untuk penanganan jalan kabupaten adalah melalui dana keistimewaan (Danais). Namun, kepastian dapat atau tidaknya anggaran tersebut masih sulit diperkirakan. Lantaran proses administrasi untuk mengakses pendanaan tersebut dinilai cukup panjang. “Pada 2023, kami tidak mendapatkan alokasi anggaran Danais untuk perbaikan jalan,” ungkapnya.
Kepala DPUPKP Bantul Aris Suharyanta menilai, perubahan status jalan desa menjadi jalan kabupaten membuat kebutuhan anggaran perbaikan jalan kabupaten meningkat tajam. Perubahan status tersebut pun disebabkan karena beberapa kalurahan tidak mampu menanggung anggaran perbaikan jalan desa yang rusak. "Kami naikkan statusnya dari jalan desa jadi jalan kabupaten, sehingga kami yang membiayai," katanya. (tyo/eno)
Editor : Satria Pradika