BANTUL – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY mensosialisasikan pentingnya hak kekayaan intelektual kepada para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Bantul pada Senin (29/4/2024).
Acara ini diselenggarakan bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menjelaskan, kegiatan ini diikuti oleh 60 para pelaku UMKM di Kabupaten Bantul.
Tujuannya untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan tentang merek dan hak cipta bagi pelaku ekonomi kreatif.
Pihaknya berupaya memberikan perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.
Sebab, saat ini masih banyak banyak pelaku ekonomi kreatif yang belum tahu bagaimana melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki.
“Jangan sampai nanti kita yang menemukan atau menciptakan seusuatu, tapi bukan kita yang memiliki kekayaan karena ada pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan,” ujarnya kepada wartawan di Joglo Yoso, Palbapang, Bantul, Senin (29/4/2024).
Menurut Agung, Kabupaten Bantul mempunyai potensi yang luar biasa atas hasil kreatifitas suatu produk.
Hasil karya ini, kata Agung, perlu dilindungi agar tidak digunakan oleh pihak lain yang bisa berujung pada kerugian.
Ia menyebut, perlindungan kekayaan intelektual ini adalah salah satu langkah penting sebelum suatu usaha berkembang.
“Contohnya ketika pelaku usaha mempunyai brand yang tidak didaftarkan perlindungannya. Ketika brand itu menjadi besar dan didaftarkan oleh pihak lain, maka orang yang pertama membuat itu tadi akan kehilangan hak atas penggunaan mereknya”, jelas Agung.
Ia mengatakan, perlindungan kekayaan intelektual dapat mendorong kemajuan sektor ekonomi bagi masyarakat Bantul.
Contoh kekayaan intelektual indikasi geografis di Kabupaten Bantul yang sudah didaftarkan perlindungannya adalah Batik Nitik dan Gerabah Kasongan.
Indikasi geografis ini menunjukkan daerah asal suatu barang. Karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut.
“Kondisi ini memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan”, imbuhnya.
Pada periode Januari hingga Maret 2024, ada 2.070 pelaku ekonomi kreatif yang telah didaftarkan kekayaan intelektualnya kepada Kemenkumhan DIY. Rinciannya adalah 24 hak paten, 460 hak merek, 27 desain industri dan 1.559 hak cipta.
Sementara pada periode Januari hingga April 2024, 713 permohonan untuk pendaftaraan hak merek se-DIY.
Kemudian ada 92 permohonan hak paten, 37 desain industri dan 2.175 permohahan hak cipta.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo menyampaikan, pihaknya dukungannya agar seluruh pelaku ekonomi kreatif mendaftarkan perlindungan kekayaan intelektual.
Kolaborasi Kemenkumham dan Pemkab Bantul akan terus diperkuat guna menggali potensi kekayaan intelektual.
Ia menyebut, dinasnya sudah melakukan identifikasi dan banyak bertemu dengan pelaku-pelaku ekonomi kreatif.
Kabuapten Bantul sendiri memiliki seluruh subsektor ekonomi kreatif, yakni 17 jenis.
Di antaranya seni rupa, musik, kriya, kuliner dan fesyen.
“Yang paling utama sekarang kami mendorong kekayaan intelektual bisa dijamin tidak diambil alih oleh orang lain,” katanya.
Kwintarto mengatakan, konflik terkait kekayaan intelektual bisa terjadi di antara pelaku usaha. Di mana sesama pelaku usaha saling mencuri dan mengklaim produk.
Ia menilai, saat ini masih banyak para pelaku usaha yang belum merasa perlu mendaftarkan kekayaan intelektual karena belum merasakan konflik.
“Ke depan yang sekarang dianggap tidak penting tetapi ke depan menjadi penting. Bantul tidak mau kecolongan, artinya sudah kejadian baru sibuk mengurus. Kami antisipasi sebelum ada hal-hal yang tidak diinginkan agar pelaku usaha betul-betul bisa terproteksi,” bebernya. (tyo)
Editor : Amin Surachmad