Terungkap, bus tersebut memiliki KIR mati sejak 2020.
Dilansir dari TribataNewsBantul, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi
menjelaskan, bus yang dikemudikan oleh Suwanda,50, membawa 38 orang penumpang.
Kecelakaan ini, menyebabkan 9 orang mengalami luka dan harus segera dilarikan ke rumah sakit.
Menurut Singgih, bus tersebut tidak memiliki izin untuk digunakan sebagai angkutan umum atau wisata karena berpelat hitam.
Selain itu, sopir bus juga diketahui melaju dengan kecepatan tinggi di jalan menurun hingga menyebabkan rem bus terbakar sebelum akhirnya kehilang kendali.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kondisi bus yang tidak layak jalan menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan tersebut.
Bus yang di kendarai tersebut diketahui memiliki KIR mati sejak 2020, dan tidak memiliki izin untuk digunakan sebagai angkutan umum atau wisata.
Selain itu, rem bus juga terbakar saat pengemudi berusaha memperlambat laju kendaraan dijalan menurun.
Tragedi ini menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara, terutama bagi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut banyak orang.
Pemerintah terkait juga perlu memperketat regulasi dan selalu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum dan wisata.