Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hingga April 2024, Retribusi Parkir Pemkab Bantul Capai Rp 140 Juta dari Target Rp 528 Juta

Gregorius Bramantyo • Selasa, 23 April 2024 | 01:34 WIB
TERANG: Kepala Dinas Perhubungan Bantul Singgih Riyadi.
TERANG: Kepala Dinas Perhubungan Bantul Singgih Riyadi.

BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul optimistis target retribusi parkir tahun 2024 senilai Rp 528 juta akan tercapai.

Berdasarkan data Dishub Bantul target parkir untuk tempat parkir khusus mencapai Rp 250 juta. Sementara parkir tepi jalan umum mencapai Rp 278,9 juta.

Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi mengatakan, capaian retribusi parkir per April 2024 mencapai sekitar Rp 140 juta.

Jumlah tersebut terdiri dari retribusi tempat khusus parkir mencapai Rp 63,9 juta.

Kemudian retribusi parkir tepi jalan umum mencapai Rp 79,9 juta.

Ia menyampaikan, retribusi parkir tersebut dihimpun dari 53 titik tempat parkir khusus dan 126 titik parkir tepi jalan umum.

Menurutnya, hingga saat ini masih ada sekitar 15-20 lokasi parkir tidak berizin atau parkir liar di Bantul.

“Apabila ada objek wisata yang mendadak dikunjungi banyak wisatawan, biasanya akan timbul parkir liar yang sifatnya insidental,” ujar Singgih, Senin (22/4/2024).

Meski begitu, lantaran jumlahnya yang tidak banyak, menurut Singgih, keberadaannya tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan retribusi parkir.

Ia pun tetap optimistis target retribusi parkir tahun ini akan tercapai seperti tahun lalu.

"Tahun 2023 target retribusi parkir kami Rp 550 juta, penerimaan kita hampir Rp 600 juta. Nanti kalau parkir liar bisa kita atasi, otomatis (retribusi parkir) kami naik," katanya.

Menurut Singgih, selama ini Dishub Bantul telah melakukan pembinaan dan pemantauan parkir liar tersebut.

Ia pun mengimbau agar pengelola parkir tersebut dapat segera mengurus izin.

Lantaran saat ini Dishub Bantul tengah menyusun peraturan daerah (Perda) mengenai Perparkiran.

Dalam Perda tersebut, akan ada pengawasan untuk parkir liar.

"Ke depan tugas kami dalam pengawasan parkir liar akan melibatkan lintas instansi," ucap Singgih.

Dalam Perda yang tengah disusun tersebut, akan ada tim pengawasan pengendalian perparkiran dari unsur TNI, Polri, Dishub Bantul, dan Satpol PP Bantul.

Selain itu, ada juga tim saber pungli agar pengawasan dan pengendalian semakin komprehensif.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlengkapan Jalan Dishub Bantul Agus Sutomo mengungkapkan, pihaknya juga telah menerapkan karcis parkir perforasi mulai Januari 2024 untuk mengejar target retribusi parkir.

Diakuinya, selama ini pihaknya kesulitan untuk mengawasi tempat parkir yang ada.

Karena tempat parkir di beberapa destinasi wisata dikelola oleh kelompok sadar wisata (pokdarwis). Sehingga karcis yang diterapkan tidak seragam.

Dengan penerapan karcis tersebut, pengendara dapat mengetahui tarif parkir yang berlaku di Bantul sesuai Perda Bantul No 6/2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Selain itu, penerapan karcis perforasi tersebut yang mencantumkan tarif parkir resmi juga untuk mengantisipasi keberadaan parkir nuthuk,” ujar Agus.

Ia menuturkan, karcis perforasi tersebut hanya dapat diakses oleh tempat parkir yang berizin.


Penerapan karcis perforasi tersebut sebagai langkah untuk mengejar target retribusi parkir yang telah ditetapkan.

“Mau tidak mau kami harus menerapkan karcis perforasi agar menyentuh angka target retribusi parkir yang telah ditetapkan," katanya. (tyo)

 

Editor : Amin Surachmad
#dishub #tepi jalan #Bantul #UMUM #retribusi #Parkir