Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiga Perusahaan di Bantul Diadukan, Tidak Membayar THR Sesuai Ketentuan, Dua Kasus Dilimpahkan ke Porvinsi

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 6 April 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi pemberiang uang THR
Ilustrasi pemberiang uang THR

 

RADAR JOGJA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul menyebut tiga perusahaan di Bantul belum memenuhi persyaratan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR). Tiga perusahaan tersebut diadukan karena belum membayarkan nominal THR sesuai ketentuan kepada pekerja hingga H-5 Lebaran.


Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi mengatakan, tiga perusahaan tersebut masuk dalam pengaduan posko THR yang dibuka Disnakertrans Bantul. Ketiganya diadukan karena membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan nominal. “Pengaduan yang masuk ada tiga perusahaan yang melibatkan enam orang pekerja,” ujarnya saat dihubungi kemarin (5/4).


Dia menjelaskan, ketiga perusahaan itu berskala kecil dan menengah. Kemudian ketiganya bergerak di bidang jasa dan kesehatan.


Namun dari tiga aduan yang masuk, satu aduan telah diselesaikan. Satu aduan yang telah diselesaikan itu adalah aduan dari satu perusahaan yang tidak membayar THR ke satu pekerja. Setelah dilakukan mediasi, perusahaan tersebut akhirnya mau membayar.


“Perusahaan itu juga salah satu dari 22 perusahaan yang diadukan ke posko THR pada 2023 kemarin,” ungkap Rina.
Sementara dua perusahaan lainnya belum membayar THR sesuai nominal yang ditentukan, kasusnya dilimpahkan ke tingkat provinsi. Untuk kewenangannya berada di bawah naungan pegawai pengawas langsung. “Lewat dari H-7 hari raya, aduan yang belum terselesaikan menjadi ranah pengawas,” katanya.


Dia mengakui, pada 2023 memang ada sejumlah perusahaan yang diadukan karena melanggar ketentuan pemberian THR. Ada 22 perusahaan yang diadukan dan melibatkan 37 pekerja.
Dalam aduan tersebut, ada perusahaan yang membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan besaran dan waktu pembayarannya.


“Ada yang pembayarannya dicicil. Di Surat Edaran menteri sekarang ada pelarangan untuk mencicil pembayaran THR,” ungkapnya.


Rina menyampaikan, pembayaran THR merupakan kewajiban dan ketentuannya sudah ada. “Sesuai dengan ketentuan, pembayaran THR maksimal H-7 hari raya harus sudah dibayarkan,” ucap Rina.


Menurutnya, sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah, yakni SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa perusahaan wajib membayarkan THR. Namun untuk besaran pembayarannya disesuaikan dengan masa kerja pekerja tersebut.


Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul Fardhanatun mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapati laporan atau aduan terkait masalah pembayaran THR dari perusahaan.

Baca Juga: Cair! 1.109 Honorer dan 8.177 ASN Pemkab Gunungkidul Telah Terima THR


Dari empat perusahaan yang dinaungi SPSI Bantul, semuanya tidak memiliki masalah dalam pembayaran THR. SPSI Bantul sendiri saat ini menaungi sekitar 6 ribu pekerja. “Tapi walaupun bukan anggota, jelas akan kami bela kalau ada permasalahan,” ujarnya.

Apabila nantinya ada aduan, SPSI Bantul akan melakukan upaya teguran dan pembinaan bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul, Lembaga Kerja Sama Tripartit, dan Disnakertrans Bantul. “Kami akan mendatangi perusahaan yang bersangkutan terkait dengan pembayaran THR kalau memang misalnya tidak diberikan,” kata Fardhanatun. (tyo/eno)

Editor : Satria Pradika
#tunjangan hari raya #Disnakertrans Bantul #spsi