BANTUL – Masih ada toko modern berjejaring (TMB) yang melanggar aturan jarak namun belum diberi sanksi.
Sebabnya, pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 21/2018 mengenai Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan terhenti pada tahun lalu.
Dari catatan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul ada 19 TBM yang melanggar ketentuan jarak.
Namun, hanya tiga TBM yang diberikan sanksi berupa surat peringatan 3.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan Arif Haryanto mengaku, sejak tahun lalu Komisi B DPRD Bantul telah meminta agar Pemkab Bantul menindak TBM yang melanggar ketentuan jarak.
Namun, menurut Arif, Pemkab Bantul belum memberi sanksi pada seluruh TMB yang melanggar ketentuan. Sehingga, pembahasan perubahan regulasi tersebut terhenti hingga akhir tahun 2023.
"Itu (pemberian sanksi TBM yang melanggar) diselesaikan dulu, baru dilakukan tahap penetapan," katanya, Jumat (5/4/2034).
Diketahui dalam regulasi tersebut, TMB yang melanggar ketentuan jarak minimal tiga kilometer dari pasar rakyat dapat dikenakan sanksi teguran, surat peringatan 1 hingga 3, pencabutan izin, hingga penutupan permanen.
Arif mengaku, Pemkab Bantul memang sempat menyampaikan keterbatasan waktu menjadi kendala penegakan saksi tersebut.
Meski begitu, menurut Arif, sanksi harus tetap diberikan.
Lantaran dalam draf perubahan perda tersebut akan ada perubahan klausul mengenai jarak TMB menjadi 1,5 kilometer dari pasar rakyat.
Sebelumnya pembahasan perubahan Perda Bantul No 21/2018 ditargetkan rampung tahun lalu.
“Namun, karena terhenti pembahasannya, maka saat ini aturan lama masih berlaku,” ujar sekretaris Komisi B DPRD Bantul ini.
Arif menyampaikan, di tahun 2023 Naskah Akademik (NA) dan legal draft perubahan peraturan tersebut telah rampung.
Meski begitu, menurutnya, pada triwulan pertama dan kedua tahun 2024, pembahasan perubahan Perda tersebut belum teragendakan.
Sehingga kemungkinan pembahasan perubahan regulasi tersebut dapat dilakukan sekitar triwulan keempat tahun 2024.
"Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2018 tinggal mengusulkan kembali melalui program pembentukan peraturan daerah," jelas anggota fraksi PKS ini.
Arif menilai, secara umum pembahasan Perda diperlukan waktu sekitar tiga bulan. Ia pun berharap proses pembahasan perda tersebut dapat segera rampung.
Plt Kepala DKUKMPP Bantul Husin Bahri mengeluhkan sulitnya mengawasi aturan jarak tersebut. Lantaran izin pendirian TMB seperti nomor izin berusaha (NIB) dapat diakses pengusaha secara langsung melalui online single submission (OSS).
"Kami tidak bisa optimal dalam pengawasan. Kemudahan perizinan menjadi kendala pengawasan," ujarnya.
Dengan kemudahan perizinan tersebut, menurutnya DKUKMPP Bantul baru mengetahui ada TMB yang didirikan setelah izin pendiriannya terbit melalui OSS.
“Sehingga dalam beberapa kasus, izin tersebut tetap terbit meski TMB tersebut melanggar jarak,” ucap Husin. (tyo)
Editor : Amin Surachmad