Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ada 19 Toko Modern Berjejaring di Bantul yang Langgar Aturan Jarak, Hanya Tiga yang Diberi Surat Peringatan

Gregorius Bramantyo • Kamis, 4 April 2024 | 00:22 WIB
Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul Husin Bahri.
Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul Husin Bahri.

BANTUL – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul mencatat ada 19 toko modern berjejaring (TMB) yang melanggar ketentuan jarak.

Dari jumlah tersebut, hanya tiga TMB yang diberikan surat peringatan.

Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan DKUKMPP Bantul Gardana Purnama mengatakan, belasan TMB tersebut melanggar aturan jarak.

Dalam Perda Bantul No.21/2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan diatur mengenai jarak TMB dengan pasar rakyat minimal tiga kilometer.

Gardana menyebut, pihaknya hanya mengirimkan surat peringatan kepada tiga TMB pada 2023.

Sebab, proses pemberian sanksi bagi TMB yang melanggar regulasi tersebut cukup panjang.

"Proses penjatuhan sanksi dari cek lapangan, surat peringatan 1 hingga surat peringatan 3. Kemudian pencabutan izin, penutupan sementara hingga penutupan permanen," katanya, Rabu (3/4/2024).

Ia menyampaikan, saat ini belum ada TMB yang dikenai sangksi penutupan.

Pihaknya masih memantau beberapa TMB lain yang terindikasi melanggar ketentuan jarak tersebut.

Sementara Sekretaris DKUKMPP Bantul Husin Bahri mengeluhkan sulitnya mengawasi aturan jarak tersebut.

Lantaran izin pendirian TMB seperti nomor izin berusaha (NIB) dapat diakses pengusaha secara langsung melalui online single submission (OSS).

"Kami tidak bisa optimal dalam pengawasan. Kemudahan perizinan menjadi kendala pengawasan," ujarnya.

Dengan kemudahan perizinan tersebut, menurutnya DKUKMPP Bantul baru mengetahui ada TMB yang didirikan setelah izin pendiriannya terbit melalui OSS.

Sehingga dalam beberapa kasus, izin tersebut tetap terbit meski TMB tersebut melanggar jarak.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul Annihayah menilai pengurusan perizinan melalui OSS untuk mempermudah pelaku usaha di Bantul.

Selain mengurus NIB, pelaku usaha juga perlu memenuhi ketentuan jarak yang diatur dalam Perda Bantul mengenai pendirian TMB.

Ia menyampaikan, NIB bagi usaha berisiko rendah akan terbit secara otomatis saat pelaku usaha mengakses melalui OSS.

Sehingga, menurut Annihayah, Pemkab tidak akan mengetahui ada pelanggaran apabila tidak ada laporan.

"Jadi daerah tidak tahu kalau tidak ada laporan. Kami meminta komitmen pemohon (pelaku usaha) untuk memenuhi aturan yang ada," katanya.

Annihayah menjelaskan, apabila ada laporan, DKUKMPP sebagai stakeholder yang berwenang mengawasi wajib memantau kesesuaian izinnya.

Kemudian melakukan pembinaan apabila pelaku usaha berusaha tidak sesuai izin.

Saat ini ada 62 TMB di Bantul yang terdiri dari Alfamart, Indomaret dan Alfamidi.

Puluhan TMB tersebut tersebar di beberapa kapanewon. Sebagian besar berada di Sewon, Banguntapan dan Kasihan. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#TMB #Bantul #dkukmpp #toko modern berjejaring