BANTUL – Jajaran Polres Bantul menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Tasikmalaya, Jawa Barat.
Mereka mengedarkan uang palsu pecahan Rp 10 ribu dengan modus membeli korek gas di warung-warung.
Keduanya mendapatkan uang palsu itu dengan membeli dari media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan, kedua tersangka membeli uang palsu pecahan Rp 10 ribu sebanyak 120 lembar seharga Rp 300 ribu melalui media sosial.
Setelah itu, pasutri tersebut membelanjakan uang palsu itu dengan membeli korek gas agar mendapatkan untung.
“Membeli korek seharga Rp 3 ribu dan keduanya mendapatkan uang kembalian Rp 7 ribu uang asli di beberapa warung yang ada di Kapanewon Jetis, Kasihan, dan Bantul," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (1/4/2024).
Kedua tersangka adalah Ilham Muhamad Wildan, 31, dan Namara Rizki Aditya, 25.
Keduanya kini meringkuk di Rutan Polres Bantul usai diringkus petugas pada Kamis, 14 Maret 2024.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tindak pidana barang siapa setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun dan mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.
"Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Bayu.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan kepada akun media sosial yang menjual uang palsu tersebut.
Untuk kemudian dilakukan pengembangan kasus agar dapat menangkap penjual uang palsu di media sosial.
"Masyarakat diimbau untuk tetap waspada modus uang palsu, karena saat ini sudah menyasar uang palsu pecahan Rp 10 ribu," imbau Bayu.
Sementara itu, tersangka Ilham mengaku nekat mengedarkan uang palsu karena pernah tertipu saat dirinya menjalankan bisnis jual beli mobil.
Saat itu, salah satu pembeli dagangannya membeli dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan jumlah yang cukup banyak.
“Saya dan istri baru tahu setelah kami menyetorkan uang itu lewat melalui fasilitas setor tunai ATM dan ke teller bank,” katanya kepada wartawan.
Kemudian, tersangka Namara Rizki Aditya menyimpan dendam atas peristiwa tersebut. Dari situ muncul ide dari keduanya untuk mencari penjual uang palsu.
Kemudian, membeli uang palsu yang selanjutnya akan digunakan untuk mendapatkan uang asli.
“Kami cari penjual lewat online dan ada yang jual. Kami beli pecahan Rp 10 ribu sebanyak 120 lembar, harganya Rp 300 ribu. Sebelumnya kami belum pernah beli, ini yang pertama kali,” ujarnya.
Ia juga mengakui ide mengedarkan uang palsu itu muncul ssecara pontan. Ia mengaku membelanjakan uang palsu pecahan Rp 10 ribu itu di toko-toko besar yang ramai pembeli.
Menurutnya, pedagang di toko-toko yang ramai tersebut banyak yang lengah karena ramai. Sehingga rencananya dalam melancarkan aksi tak terpujinya itu bisa berjalan mulus.
“Kalau di toko-toko kecil justru nggak berani,” ucapnya. (tyo)
Editor : Amin Surachmad