Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Antisipasi Perselisihan Hasil Pemilu 2024, Bawaslu Bantul Bentuk Tim Khusus

Gregorius Bramantyo • Minggu, 24 Maret 2024 | 23:03 WIB
PAHAM: Suasana training of traniner saksi untuk peserta pemilu 2024 di tingkat kabupaten yang diadakan Bawaslu Bantul.
PAHAM: Suasana training of traniner saksi untuk peserta pemilu 2024 di tingkat kabupaten yang diadakan Bawaslu Bantul.

BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mulai melakukan antisipasi terhadap adanya perselisihan hasil pemilihan umum PHPU) untuk Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantul Ari Sukowati menyampaikan, Bawaslu RI telah menerbitkan Keputusan Bawaslu Nomor 1/HK/K1/03/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Keterangan Tertulis dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.

Menindaklanjuti petunjuk teknis tersebut, Bawaslu Bantul telah melakukan konsolidasi dengan segenap pengawas pemilu se-Kabupaten Bantul.

Guna menyiapkan data-data yang dibutuhkan apabila nantinya ada peserta pemilu yang mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Khususnya untuk yang di wilayah Kabupaten Bantul,” ujarnya, Minggu (24/3).

Seperti diketahui, pengajuan PHPU di MK untuk pemilihan legislatif terhitung maksimal tiga hari sejak ditetapkan penetapan perolehan suara nasional.

Sedangkan pengajuan PHPU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden terhitung maksimal tiga hari setelah penetapan perolehan suara secara nasional.

Lebih lanjut Ari menjelaskan, dokumen yang disiapkan oleh Bawaslu Bantul adalah semua dokumen pengawasan.

Mulai dari tahapan awal seperti pengawasan pemutakhiran data pemilih, dokumen pengawasan pencalonan, sampai dengan dokumen pengawasan rekapitulasi penghitungan suara.

“Baik di tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, Bawaslu Bantul telah membentuk tim penyusun keterangan tertulis untuk PHPU di MK.

Pembentukan itu dilakukan untuk mengantisipasi PHPU.

“Tim ini bertugas menyiapkan bahan keterangan apabila ada sengketa PHPU yang lokusnya di Kabupaten Bantul,” katanya.

Didik menambahkan, seandainya ada PHPU maka posisi Bawaslu adalah sebagai pemberi keterangan.

Dalam perkara yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini peserta pemilu.

Saat ini semua dokumen pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu telah dikumpulkan di tingkat kabupaten.

Mulai dari tingkat pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), Panwaslu Kalurahan/Desa, Panwascam hingga Bawaslu Bantul.

“Dokumen pengawasan ini memuat pada saat pengawas melakukan upaya pencegahan, pengawasan, sampai dengan penanganan pelanggaran pemilu,” ucap Didik. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#phpu #Bawaslu Bantul #pemilu 2024