Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Berhenti Jadi Kernet Malah Memilih Melakukan Curanmor, Tiga Kali Beraksi di Kasihan Akhirnya Malah Terciduk Warga

Khairul Ma'arif • Jumat, 15 Maret 2024 | 10:52 WIB
Ilustrasi curanmor.
Ilustrasi curanmor.

BANTUL - Unit Reskrim Polsek Kasihan meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayahnya. Tersangka yang sebelumnya sudah menggasak tiga motor di Kasihan. Tetapi, pada keempat kalinya aksinya terciduk warga sekitar sehingga dilimpahkan ke Mapolsek Kasihan.

Tersangka adalah Bayu Indarto atau BI, 30 yang beralamat di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kapolsek Kasihan Nandang Rochman mengatakan, motor curian terakhir yang membuat tersangka dibui adalah Yamaha milik seorang mahasiswa asal Cirebon. Tersangka melancarkan aksinya karena pagar gerbang kos-kosan tidak dikunci padahal ada kunci gemboknya.

Selain itu, motor yang digasaknya juga tidak dikunci stang atau kunci pengaman tambahan. Rochman membeberkan, sasaran tersangka memang beraksi kala malam menjelang pagi hari di kos-kosan yang diisi mahasiswa. "Sasarannya kos yang tidak dikunci atau tidak ada pagarnya dan motor yang tidak terkunci stang," katanya, Kamis (15/3/2024).

Dalam melancarkan aksinya, Bayu Indarto bermodalkan obeng dan lokasi sasarannya sangat sepi. Setelah itu, motor yang diincarnya akan dituntun atau didorong sendiri. Dalam kondisi tersebut, plat motor curiannya sudah dicopot.

Baru pada saat dapat mencuri motornya plat motornya akan dipasang kembali. Dari Curanmor yang sebelumnya sudah dilakukan tersangka, hasil curiannya dijual secara online. Ketika sudah deal, motor curian itu diserahkan ke pembeli melalui skema cash on delivery (COD).

"Jadi tiga kendaraan yang diambil pelaku di wilayah Kasihan. Dua kendaraan sudah ditemukan dengan yang di antaranya dijual di Semarang dan Sukoharjo," imbuh Rochman. Menurutnya, aksi yang terakhir belum sampai hasil curiannya dijual karena sudah terciduk warga Kasihan ketika sedang menggasak motor curian di TKP. Dari penyelidikan, pelaku pernah beraksi di Umbulharjo, Kota Jogja dan itu nanti akan menjadi kewenangan Polsek Umbulharjo untuk menindaklanjutinya.

Bayu Indarto juga merupakan residivis penggelapan dan pernah menjalani hukuman di LP Sukoharjo. Dalam beraksi, tersangka memang menyasar daerah-daerag yang banyak kos-kosan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

Sementara itu, kepada awak media, Bayu mengaku mulai melakukan Curanmor usai berhenti bekerja menjadi kernet. Dia mengakui, uang hasil menjual motor curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, dia gunakan juga uang hasil curiannya itu untuk foya-foya dan bermain judi online. "Untuk foya-foya juga dan main judi online," ujarnya. (rul)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#curanmor #Bantul #pelaku