Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Terkait Ledakan Diduga Mercon di Bantul, Begini Alasannya

Khairul Ma'arif • Rabu, 13 Maret 2024 | 01:47 WIB
Sterilisasi: antisipasi ledakan susulan, TKP ledakan diduga karena mercon didatangi tim Satbrimobda Polda DIJ
Sterilisasi: antisipasi ledakan susulan, TKP ledakan diduga karena mercon didatangi tim Satbrimobda Polda DIJ

BANTUL - Polisi belum menetapkan satu pun tersangka dari kasus ledakan yang diduga dari mercon atau petasan di Gedongsari, Pandak, Bantul. Itu lantaran, sekarang masih fokus penanganan medis terhadap empat korbannya. Oleh karena itu, penetapan tersangka belum dilakukan. 

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menyampaikan, sekarang masih mengutamakan keselamatan terhadap para korban. Namun proses identifikasi dan investigasi masih berlangsung. "Adanya unsur pidana kami juga perlu adanya gelar perkara," katanya, Selasa (12/3/2024). 

Selain itu, sampai sekarang belum banyak keterangan yang didapat dari para korban. Itu karena kondisi korban juga masih dalam penanganan medis. Oleh karena itu, penetapan tersangka membutuhkan waktu. 

Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Michael Risakotta mengimbau, kepada masyarakat untuk menghormati bulan Ramadan. Satu di antaranya dengan tidak bermain petasan. Sebagaimana diketahui, ledakan petasan terjadi di Padukuhan Gedangsari, Kalurahan Wijirejo, Pandak, Bantul, Minggu (10/3/2024) sekira pukul 17.40 menggegerkan jagat warga Bantul. 

Akibat peristiwa itu, empat orang mengalami luka serius sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Tidak hanya itu, ledakan juga mengakibatkan kerusakan berupa genting teras yang sebagian hancur dan berserakan di lantai. “Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadan tidak usah pakai petasan biar tertib dan ayem,” kata Michael, Selasa (12/3/2024). 

Michael menyampaikan ancaman pidana penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut, barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. 

Oleh karena itu, warga Bantul mengetahui dan memahami tentang undang-undang tersebut. Selain itu, kata Michael, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menilik pasal 308 disebutkan, siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari pidana penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang. Kemudian pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain. 

“Dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” imbuhnya. Berbagai upaya akan dilakukan Polres Bantul guna mencegah warga bermain petasan. Di antaranya dengan melaksanakan patroli subuh dibeberapa lokasi, seperti JJLS dan beberapa lokasi yang disinyalir biasa digunakan untuk menyalakan petasan. 

Bahkan, telah dibentuk tim khusus patroli subuh yang akan melakukan patroli setiap subuh di JJLS. Polsek jajaran Polres Bantul juga diperintahkan untuk melakukan hal yang sama di wilayah masing-masing. Diharapkan masyarakat ikut berperan menjaga wilayahnya, laporkan segera bila ada mencurigakan apalagi membahayakan. 

“Jaga wilayah Bantul, jaga nama baik, buat Bantul dikenal akan hal positif baik budaya maupun hasil karya hingga panoramanya. Bukan tindak kriminal atau hal negatif lainnya,” ucapnya. Michael juga kembali menegaskan, agar masyarakat tidak menyalakan atau main petasan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah untuk mencegah terjadinya insiden ledakan petasan berulang. (rul)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#ledakan #mercon #Bantul