BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul merilis hasil pemeriksaan terkait kasus oknum perangkat kalurahan yang diduga tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.
Hasilnya, oknum tersebut terbukti melanggar aturan soal netralitas perangkat desa.
Sebelumnya Bawaslu Bantul tengah mendalami informasi terkait adanya perangkat kalurahan di Kapanewon Sewon yang menyebar chat ke warganya.
Hanya saja, Bawaslu Bantul tidak berani menyebut kalurahan yang dimaksud.
“Kami juga punya etika hubungan antar organisasi. Kalau kalurahan ada di bawah DPMK (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan), yang lebih berwenang merilis. Tapi iya kapanewonnya Sewon,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul Rifqi Nugroho, Minggu (10/3).
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari tersebarnya chat melalui whatsapp berisi ajakan memilih untuk jenis pemilihan legislatif pada 14 Februari lalu.
Ajakan disampaikan oleh salah satu perangkat kalurahan di wilayah Kapanewon Sewon.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Bawaslu Bantul selanjutnya melakukan penelusuran dan dilanjutkan dengan proses pemanggilan saksi maupun pengumpulan barang bukti.
Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang dikumpulkan, Bawaslu Bantul selanjutnya melakukan pleno untuk memutuskan pelanggaran pemilu tersebut.
“Dari hasil kajian dugaan pelanggaran yang telah diplenokan, maka dinyatakan oknum lurah tersebut terbukti dan memenuhi unsur melakukan pelanggaran terhadap netralitas perangkat kalurahan dalam Pemilu 2024,” ujar Rifqi.
Lebih lanjut disampaikan, pelanggaran netralitas perangkat kalurahan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan di luar undang-undang pemilu.
Oleh karena itu, Bawaslu Bantul merekomendasikan kepada bupati Bantul untuk memberikan sanksi kepada oknum lurah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menambahkan, Bawaslu Bantul telah menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan oknum lurah tersebut kepada bupati Bantul ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Kalurahan serta Inspektorat Bantul.
Didik menyampaikan, Bawaslu Bantul selanjutnya akan meminta informasi kepada bupati Bantul terkait tindak lanjut dari rekomendasi tersebut.
Ditegaskan juga, netralitas perangkat kalurahan dalam pemilu ini mencakup semua unsur perangkat desa.
“Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun peraturan daerah yang mengatur tentang netralitas perangkat kalurahan,” jelasnya. (tyo)
Editor : Amin Surachmad