BANTUL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul mencatat baru 42.379 pelaku UMKM di Bantul yang telah mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB).
Jumlah itu dari total sekitar 128 ribu pelaku UMKM di Bantul.
Kepala DPMPTSP Bantul Annihayah menyampaikan, pihaknya terus mendorong agar pemerintah kapanewon di Bantul dapat turut membantu UMKM mengurus perizinan berusaha berbasis risiko.
Ia mengatakan, perizinan berbasis risiko diklasifikasikan berdasarkan risiko-risiko yang mungkin terjadi.
Antara lain, risiko rendah, menengah, dan tinggi.
Ia menjelaskan, yang terbanyak di Bantul adalah UMKM risiko rendah. Sehingga izin usaha bisa terbit otomatis di aplikasi OSS.
Oleh karena itu, sosialisasi maupun pendampingan tentang NIB melalui OSS perlu dilakukan dengan gencar.
“Sehingga kami mengajak pihak dari kapanewon untuk terlibat aktif agar usaha mikro dapat memperoleh izin itu dengan cepat,” katanya, Senin (4/3).
Annihayah menjelaskan, saat ini pelaku UMKM yang telah memiliki NIB sebaran terbanyak berada di Kapanewon Banguntapan dengan 12.896 pelaku.
Lalu, Kapanewon Kasihan 10.458 pelaku dan Kapanewon Sewon 9.592 pelaku. Sisanya tersebar di beberapa kapanewon lainnya.
Digolongkan berdasarkan industrinya, jumlah UMKM terbanyak yang memiliki NIB ada 3.720 pelaku UMKM yang merupakan kedai makanan.
Kemudian 3.057 pelaku industri produk makanan dan 2.632 pelaku industri kerupuk, keripik, dan peyek. Sisanya pelaku UMKM industri lainnya.
Menurutnya, sosialisasi terkait pentingnya perizinan berusaha yang efisien dan berbasis risiko bagi UMKM perlu digencarkan.
Sehingga targetnya seluruh pelaku UMKM dapat memiliki perizinan yang sesuai bidang usahanya.
Untuk itu, DPMPTSP Bantul menggandeng aparatur tingkat kapanewon di Bantul untuk mempercepat kemudahan berusaha berbasis risiko bagi pelaku UMKM di Bantul.
“Kami kemarin mendapatkan dukungan dari Danais untuk memfasilitasi penerbitan NIB di kapanewon. Jadi kalau satu kali kegiatan itu 30 sampai 50 pelaku usaha sasarannya otomatis ada percepatan,” ujar Annihayah.
Selain itu, ia melanjutkan, pihaknya juga memfasilitasi beberapa kelompok usaha untuk kemudahan pengurusan NIB.
Kemudian juga menggandeng Kantor Kementerian Agama Bantul untuk pengurusan sertifikasi halal dan Bank BPD Bantul dalam memudahkan fasilitasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
Sementara itu, Panewu Banguntapan I Nyoman Gunarsa mengaku jumlah pelaku UMKM di Kapanewon Banguntapan yang telah memiliki izin NIB, PIRT, BPOM cukup banyak.
Selama ini menurut Nyoman, pihaknya berupaya memfasilitasi pengurusan izin berusaha pelaku UMKM melalui Forum Komunikasi UMKM Banguntapan, Dekranasda, dan Komunitas Pasar Kamis.
Meski begitu, menurutnya, masih ada sebagian pelaku UMKM di Kapanewon Banguntapan yang belum memiliki izin berusaha. Misalnya di bidang batik dan e-kraft.
“Kami dorong untuk segera mempunyai izin, kami dorong melalui Forum Komunikasi UMKM. Kemudian pelayanan perizinan berusaha untuk UMKM dapat dilakukan di tingkat kapanewon melalui jawatan kemakmuran yang membidangi UMKM,” jelasnya.
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan payung hukum dan legalitas bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya. (tyo)
Editor : Amin Surachmad