RADAR JOGJA - Peredaran rokok non cukai di Bantul masih marak. Padahal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul telah melakukan 15 kali razia peredaran rokok non cukai di Bantul sepanjang 2023.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, peredarannya terutama di warung-warung skala kecil. Menurutnya, mudahnya penjual mendapatkan rokok non cukai tersebut menjadi kendala dalam memutus rantai peredaran. Kendalanya kadangkala jual belinya sembunyi-sembunyi, ada yang lewat penjualan online. “Ini yang sulit kami cari,” katanya, kemarin (29/2).
Menurutnya, selama ini ada sales yang memasarkan secara langsung ke warung-warung tersebut. Sehingga rantai peredaran rokok non cukai di Bumi Projotamansari terus berlangsung. “Sales yang menawarkan itu tidak tahu identitasnya, tiba-tiba menawari menjual rokok non cukai dengan keuntungan besar,” ungkap Jati.
Mantan panewu Bantul ini menyebut, pihaknya terus berupaya memantau warung yang kedapatan menjual rokok non cukai. Menurut Jati, Satpol PP Bantul menargetkan akan melakukan delapan kali razia rokok non cukai sepanjang 2024.
“Di kapanewon yang akan dilakukan razia rokok non cukai itu dari informasi masyarakat juga informasi dari kami sendiri. Kami terus melakukan pemantauan di seluruh Bantul, dari Satpol PP dan dari Bea Cukai DIJ,” ujarnya.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati menambahkan, peredaran rokok non cukai saat ini ditemukan hampir di seluruh kapanewon. Antara lain di Sedayu, Pajangan, Banguntapan, dan Dlingo. “Sementara peredaran tertinggi ada di Pundong, Sewon, dan Imogiri,” ucapnya.
Ia menyampaikan, rokok non cukai di Bantul biasanya dikonsumsi oleh masyarakat dalam berbagai kegiatan masyarakat. “Di Bantul masyarakat menghisap rokok tanpa cukai biasanya di acara perkumpulan dan ronda, sudah jadi hal lumrah,” tandasnya. (tyo/din)
Editor : Satria Pradika