BANTUL – Jumlah pernikahan dini di Kabupaten Bantul mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bantul mencatat sepanjang 2023 ada 54 kasus pernikahan dini di Bantul.
Kepala DP3AP2KB Bantul Ninik Istitarini mengatakan, jumlah kasus pernikahan dini di Bantul menurun pada tahun 2023.
Sebab, pada tahun 2022 ada 117 kasus pernikahan dini. Penyebabnya didominasi oleh kehamilan yang tidak diinginkan.
Namun, ada juga yang merupakan keinginan dari orang tua.
Bisa perjodohan atau mungkin anaknya sudah memiliki pasangan namun ingin segera dinikahkan. Meskipun masih di bawah umur.
“Ada semacam ‘budaya’ menikahkan anak lebih cepat, menurutnya lebih baik. Di Bantul itu ada, tapi tidak banyak,” katanya, Senin (26/2).
Pada tahun 2023, mayoritas anak yang menikah dini ada yang berusia 12 tahun dan didominasi oleh perempuan. Sementara rata-rata untuk laki-lakinya berjarak usia setahun.
"Kalau kita lihat itu berarti teman sekolah, teman main, atau teman sepermainannya,” ujar Ninik.
Menurunnya kasus tersebut menurut Ninik adalah dampak dari Bantul menuju Kabupaten Layak Anak (KLA).
Di mana, KLA merupakan misi dari bupati Bantul. Sehingga kemudian banyak kegiatan atau informasi yang diberikan pemkab kepada anak-anak, sesuai ketugasan masing-masing.
Selain itu, sejumlah instansi dan stakeholder terkait juga bergerak untuk berupaya mencapai KLA.
Ninik menjelaskan, dinasnya juga melakukan berbagai macam upaya.
Di antaranya, konseling terhadap anak untuk kesiapan merek menikah karena usianya belum cukup matang.
“Sehingga kami berikan konseling dan persyaratan yang lain dan kami kirimkan ke pengadilan agama, nanti mereka yang memutuskan,” bebernya.
DP3AP2KB Bantul bermitra dengan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) untuk menjangkau masyarakat. Juga, menjadi kepanjangan tangan pemerintah.
“Kampanyenya juga semakin banyak dan anak-anak sendiri itu juga bisa mengakses informasi lewat media sosial sehingga harapannya mereka bisa tahu batasan-batasan,” jelas Ninik.
Pengadilan Agama (PA) Bantul mencatat ada 111 anak yang mengajukan dispensasi nikah pada 2023.
Dari jumlah tersebut, 92 dikabulkan dan lima dicabut. Sementara sisanya tidak dikabulkan atau ditolak.
Hakim Pratama Muda PA Bantul Maulina Nuril Izzati mengungkapkan, dalam persidangan kebanyakan dispensasi nikah yang dikabulkan karena sang anak telah hamil duluan. Namun tidak ada paksaan dari pihak manapun.
“Kami memastikan si anak dipaksa nikah atau tidak. Yang terjadi di Bantul kebanyakan si anak tidak bisa dipisahkan, sudah hamil, ada keterangan dari dokter. Salah satu di bawah umur tapi pihak satunya sudah cukup umur,” ungkapnya.
Saat di persidangan pun pihak pengadilan juga memperhatikan detail dan teknis kecil ketika memeriksa anak. Seperti para hakim yang tidak menggunakan jubah hakim.
Hal itu untuk menjaga psikologis anak. Selain itu, pihak pengadilan juga menyampaikan sejumlah pertimbangan kepada orang tua, calon besan, dan anak.
Yakni, terkait pertimbangan faktor ekonomi, reproduksi, psikologis, dan wajib belajar.
"Ini upaya preventif terakhir,” kata Nuril. (tyo)
Editor : Amin Surachmad