Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tergoda Iming-Iming... Warga Bantul Kembali Tertipu Dukun Palsu Pengganda Uang, Rugi Ratusan Juta Rupiah

Gregorius Bramantyo • Minggu, 25 Februari 2024 | 23:26 WIB
TUNTASKAN: Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang di Mapolres Bantul beberapa waktu laku.
TUNTASKAN: Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang di Mapolres Bantul beberapa waktu laku.

BANTUL – Nasib malang menimpa warga Kapanewon Imogiri, Bantul, berinisial A, 33. Ia harus kehilangan uang Rp 100 juta karena tergoda dengan iming-iming penggandaan uang oleh dukun palsu.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana membenarkan adanya laporan kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang.

“Kejadian tersebut menimpa A, warga Imogiri Bantul dan dilaporkan pada hari Jumat (23/2) di Polres Bantul,” kata Jeffry, Minggu (25/2).

Ia menjelaskan, awalnya korban menyerahkan uang Rp 100 juta juta kepada pelaku di rumah korban.

Di mana, pelaku menjanjikan kepada korban dapat menggandakan uang.

Bahkan, untuk lebih meyakinkan korban, dibuatlah surat perjanjian.

Sebelumnya ada iming-iming uang akan bertambah dan berlipat ganda.

Namun ternyata setelah tanggal yang ditentukan, tidak ada hasil dan pelaku tidak bisa dihubungi.

“Hingga saat ini pelaku masih diburu petugas,” ungkap Jeffry.

Sebelumnya di bulan Januari 2024 juga pernah ada kejadian serupa di Bantul. Penipuan berkedok penggandaan uang itu dilakukan tersangka NF, 44, warga Lumajang Jawa Timur.

Korban yang merupakan warga Piyungan diminta uang oleh pelaku Rp 1,2 juta sebagai contoh untuk dimasukan ke dalam kotak sebanyak 12 buah.

Pelaku mengatakan kepada korban, nantinya dalam setiap kotak akan menjadi Rp 7 miliar.

Kejadian itu terjadi pada bulan Mei 2019. Tak hanya satu, korban NF ternyata ada dua orang.

“Adapun besaran kerugian korban dari penipuan yang dilakukan oleh NF mencapai Rp 432 juta,” jelas Jeffry.

Sementara di bulan Agustus 2023, Polres Bantul juga mengungkap kasus penipuan dan berhasil meringkus seorang pria di Kretek, Bantul, berinisal HH, 48, yang menjual jenglot seharga Rp 17 juta.

HH menjual jenglot kepada pemilik rumah indekos yang ditempatinya dengan iming-iming bisa mendatangkan uang gaib. Karena tidak terbukti, HH pun dilaporkan ke polisi.

Menurut Jeffry, hingga saat ini belum pernah ada bukti seseorang bisa menggandakan uang secara instan melalui perdukunan.

Siapapun bisa menjadi korban modus kejahatan penipuan. Baik masyarakat biasa maupun mereka yang berpendidikan tinggi.

Namun, tindakan penipuan itu bisa diantisipasi dengan tidak mudah tergiur dan percaya terhadap janji manis yang diberikan.

"Jangan mudah percaya dan jangan terbuai dengan janji yang berhubungan dengan mistis," imbaunya. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#uang gaib #kasus penipuan #dukun palsu #penggandaan uang