Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lima TPS di Bantul Berpotensi Coblosan Ulang KPPS Beri Surat Suara Tak Sesuai Peruntukan

Gregorius Bramantyo • Selasa, 20 Februari 2024 | 01:12 WIB
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho.

BANTUL – Sebanyak lima tempat pemungutan suara (TPS) di Bantul berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal itu disebabkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan surat suara yang tidak sesuai peruntukan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul terkait adanya potensi PSU di lima TPS tersebut.

Kelima TPS yang berpotensi PSU itu ada tiga kapanewon. Yakni, Banguntapan, Kasihan, dan Piyungan.

Rinciannya, ada dua TPS di Piyungan, dua TPS di Banguntapan, dan satu TPS di Kasihan.

Menurut Didik, potensi PSU muncul akibat adanya dugaan pemberian surat suara yang tidak sesuai peruntukan.

Yakni, terkait prosedur pelayanan pemilih. Di mana ada pemilih dari luar daerah yang pada saat hari pemungutan suara diberikan pelayanan oleh KPPS.

“Seharusnya pemilih luar daerah mengurus daftar pemilih tambahan [DPTb]," katanya, Senin (19/2).

Saat ini, proses perhitungan suara telah berada di tingkat kapanewon. Sehingga apabila ada kesalahan input data rekapitulasi saat di TPS, maka akan ditempuh mekanisme pencocokan ulang.

“Untuk penyelenggaran PSU akan disesuaikan dengan jadwal yang ditentukan KPU,”ujar Didik.

Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari Bawaslu Bantul terkait TPS yang berpotensi untuk PSU.

KPU Bantul telah menerima informasi dari pengawas TPS (PTPS) di beberapa lokasi bahwa ada dugaan pelanggaran administrasi saat penyelenggaraan pemilu.

Menurutnya, PTPS seharusnya mencegah saat menemukan kesalahan administrasi saat pemungutan suara.

"Saat tahu ada kesalahan administrasi seharusnya dicegah oleh pengawas TPS, tetapi pengawas TPS tidak melakukan pencegahan di beberapa tempat sehingga harus terjadi PSU,” ucap Joko.

Saat ini, KPU Bantul telah melakukan kajian terkait kemungkinan pelaksanaan PSU terhadap lima TPS yang saat ini masih berstatus berpotensi PSU.

Joko menjelaskan, potensi PSU akan dilakukan untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

Sementara beberapa TPS lain akan menyelenggarakan pemilihan calon DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.

KPU Bantul sendiri telah menyiapkan logistik pemilu untuk penyelenggaraan PSU.

Joko menyebut, penyelengaraan PSU akan dilakukan dalam kurun waktu 10 hari setelah pemungutan suara.

Jika nantinya diputuskan akan dilakukan PSU terhadap lima TPS tersebut, maka akan digelar pada hari Minggu.

“Di hari Minggu itu kan orang libur, partisipasinya masih bisa kami pertahankan,” jelas Joko. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#pemungutan suara ulang #Tempat Pemungutan Suara #psu #Bawaslu Bantul #KPPS #TPS