BANTUL – Kecelakaan bus Mercedes Benz dengan plat nomor E 7607 V di kawasan Bukit Bego, Bantul, pada Kamis (8/2) kemarin membuat sejumlah instansi pemerintah meningkatkan antisipasi kejadian serupa.
Sebab, kecelakaan tersebut membuat tiga orang tewas dan puluhan luka berat.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Sri Harsono mengungkapkan, ruas jalan tersebut merupakan jalan provinsi.
Otomatis kewenangan terkait pengadaan sarana prasarana jalan berada di Dishub DIY. Seperti rambu, lampu penerangan jalan, dan rambu pendahulu petunjuk jurusan.
“Termasuk nanti guardrail, ada usulan dari kalurahan yang menghendaki dari arah atas yang sebelah kiri (selatan) itu belum maksimal alat kelengkapan jalannya,” ungkapnya, Senin (12/2).
Ia menyebut, ruas jalan tersebut sejauh ini rambunya belum maksimal. Sudah ada namun dirasa masih kurang.
Untuk itu penambahan guardrail akan diupayakan. Guardrail sendiri merupakan pagar pengaman jalan.
“Fungsinya itu bisa sebagai penolong agar kendaraan tidak terjun ke jurang,” katanya.
Selain itu, Pemkab Bantul juga akan membuka rekomendasi dari Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) yang dikeluarkan pada 2022 lalu.
Rekomendasi itu dikeluarkan usai terjadi kecelakaan bus yang mengakibatkan 13 orang tewas.
Pada rekomendasi tersebut, pemerintah baik DIY dan Bantul diminta membuat jalur penyelamatan seperti yang ada di jalan tol.
“Harapannya nanti jika ada yang seperti kemarin, kendaraan bisa diarahkan ke situ,” ujar Harsono.
Menurutnya, ruas jalan tersebut sebenarnya layak untuk dilewati. Namun ada rekomendasi yang lebih urgen terkait jalur penyelamatan dan guardrail.
Pembuatan jalur penyelamatan tersebut akan dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan permukiman (DPUPKP) DIY.
Pengerjaan jalur penyelamatan dan guardrail direncanakan akan dilakukan pada 2024 atau 2025.
“Kami belum tahu, belum melihat anggaran di DPUPKP DIY,” ucapnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, ke depan Dishub Bantul juga akan melakukan pendataan terkait PO bus mana saja yang armadanya tidak layak jalan.
Sebab, bus yang kecelakaan pada Kamis (8/2) kemarin uji kir-nya telah mati sejak 2019 lalu.
Uji kir kendaraan sendiri menjadi komponen penting agar kendaraan sehat dan layak jalan.
“Usulan dari Jasa Raharja, itu bus yang kemarin dari Majalengka dibeli oleh Solo lalu tidak balik nama. Dari sananya menghendaki untuk dibalik nama, dan dari 2019 itu uji kir-nya mati. Ini yang masih jadi perhatian,” beber Harsono.
Sementara itu, untuk perkembangan terakhir dari penyelidikan kasus kecelakaan tersebut, Polres Bantul melakukan gelar perkara secara internal pada Senin (12/2).
Usai gelar perkara dan menerima keterangan dari saksi ahli, polisi baru bisa memastikan apakah pengemudi bus nahas itu akan dinaikkan status menjadi tersangka atau tidak.
"Jika memang terbukti ada human error, pengemudi bisa ditetapkan jadi tersangka,” ucap Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry.
Baca Juga: Pasukan Antihuru-hara Siaga selama Pungut Hitung Suara
Menurut Jeffry, saksi ahli yang akan dimintai keterangan berasal dari pabrikan bus yakni Mercedes Benz.
Sementara saksi ahli tersebut baru bisa dimintai keterangan usai Pemilu 2024 yang dilaksanakan tanggal 14 Februari mendatang.
“Sebenarnya tidak ada kendala. Hanya masih menunggu keterangan ahli dari pabrikan bus. Nantinya akan diketahui kondisi kendaraan dan penyebab terjadinya kecelakaan,” jelasnya. (tyo)
Editor : Amin Surachmad