BANTUL – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilu 2024, belum semua alat peraga kampanye (APK) di Bantul dilepas.
Masih terdapat APK dari peserta pemilu yang belum turun atau dibersihkan secara mandiri oleh peserta pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul Rifqi Nugroho mengatakan, sebenarnya partai politik (parpol) sudah mulai bergerak untuk menertibkan APK secara mandiri.
Hanya saja, Bawaslu juga mendapat laporan dari parpol bahwa parpol sudah berusaha namun mengalami keterbatasan personel.
Sehingga mungkin sampai target di hari pertama masa tenang belum semua APK bisa diturunkan.
“Prinsipnya niat baik sudah ada,” ujarnya saat dihubungi, Senin (12/2).
Selain itu, Bawaslu juga mentoleransi APK atau bendera yang terpasang di kantor parpol untuk tidak dilepas.
Sebab, di situ masuk ke dalam halaman atau properti pribadi, bukan zona umum. Namun untuk posko pemenangan harus tetap bersih dari APK.
“Karena kantor parpol itu milik pribadi jadi ya tidak ada batas waktu, asalkan sudah resmi,” jelas Rifqi.
Pemasangan APK dan bendera yang berada di ruang-ruang tersebut masih ditoleransi oleh Bawaslu.
Hanya saja apabila ada APK yang kebetulan berada di depan kantor parpol namun di sepadan jalan, maka akan tetap dibersihkan dan ditertibkan.
Sebab, di situ sudah termasuk tempat umum.
Bawaslu Bantul bersama dengan jajaran terkait seperti Pemkab Bantul dan Polres Bantul melaksanakan pembersihan APK yang masih terpasang pada Senin (12/2). Dua tim gabungan diterjunkan untuk membersihkan APK.
Tim A melakukan pembersihan APK dengan rute Jalan Bantul hingga Simpang Empat Dongkelan. Kemudian menyusuri kawasan Kalurahan Tamantirto hingga Jalan Wates.
Sementara, Tim B melakukan pembersihan APK mulai dari Jalan Parangtritis menuju Simpang Empat Druwo.
Dilanjutkan menyusuri Jalan Ringroad Selatan hingga Simpang Empat Ketandan. Dilanjutkan ke Jalan Jogja-Wonosari.
"Targetnya Selasa (13/2) sudah bersih semua,” tegas Rifqi.
Ia menjelaskan, Bawaslu membuat jenjang pembersihan APK, mulai dari level dusun sampai ke tingkat kecamatan.
Pihaknya juga berkomunikasi juga dengan forkopimda karena sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu harus menjamin di masa tenang ini tidak ada kegiatan kampanye, termasuk APK.
Pembersihan APK sendiri sudah dilakukan sejak Minggu (11/2) mulai pukul 00.00. Sejumlah titik yang tidak bisa dijangkau oleh pengawas di level kecamatan mulai disisir.
Seperti di jalan-jalan protokol lalu APK yang terpasang di baliho besar.
“Itu kan butuh crane, yang punya crane kalau bantul DLH sama Dinas PU. Kami kemarin menurunkan dua crane,” ungkap Rifqi.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto menyampaikan, masih ada ribuan APK yang terpasang di wilayah Kabupaten Bantul meskipun telah memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Pencopotan APK sendiri telah dilakukan sejak hari Minggu (11/2) kemarin.
"Intinya peserta pemilu atau pemasang APK tidak memenuhi ketentuan. Ada beberapa yang tidak mentaati untuk melepas, seharusnya yang punya tanggungjawab mereka,” katanya.
Menurut Jati, mayoritas APK masih terpasang di daerah perkotaan Bantul. Meski begitu, ia belum dapat mengkalkulasikan jumlah APK yang telah dan akan dicopot lantaran masih dilakukan proses pencopotan.
Satpol PP Bantul sendiri bertugas untuk melepas APK di jalan protokol. Sementara pada hari Minggu, (11/2) kemarin, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Linmas mulai mencopot APK di masing-masing wilayah.
Selain itu, pada Selasa (13/2) pencopotan APK akan dilakukan untuk area wilayah selatan Bantul. Antara lain Bambanglipuro, Kretek, Pundong, dan Srandakan. Dengan pencopotan tersebut, Jati memastikan sudah tidak ada APK yang terpasang saat pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. (tyo)
Foto: Dok. Bawaslu Bantul
Editor : Amin Surachmad