Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Masih Ada Bangunan yang Berdiri di Zona Inti Gumuk Pasir Parangkusumo

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 3 Februari 2024 | 01:52 WIB
RAMAI: Kendaraan ATV di kawasan Gumuk Pasir Bantul banyak disewa wisatawan. (Istimewa)
RAMAI: Kendaraan ATV di kawasan Gumuk Pasir Bantul banyak disewa wisatawan. (Istimewa)

BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul masih menemukan sejumlah bangunan yang berdiri di zona inti Gumuk Pasir Parangkusumo, Bantul hingga saat ini. Padahal, ada larangan aktivitas dan pendirian bangunan di zona inti gumuk pasir.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Bantul Suprianto mengatakan, semua bangunan yang ada di kawasan zona inti gumuk pasir jelas tidak berizin.

Sebab, kawasan zona inti tersebut memang dilarang untuk pendirian bangunan.

"Memang sampai hari ini kami belum pernah mengeluarkan izin untuk itu,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (2/2).

Menurut Suprianto, di area zona inti saat ini terdiri dari tanah Sultan Ground (SG) dan hak milik. Terkait jumlah bangunan, hingga saat ini Dispertaru Bantul memang belum pernah melakukan pendataan terhadap sejumlah hunian yang ada di sana.

Namun, Suprianto menyebut dinasnya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Kalurahan Parangtritis. Sebab jumlah bangunan yang ada di sana lama kelamaan terus bermunculan.

“Belum pernah diidentifikasi permasalahan pembangunan itu, apalagi terkait zona intinya,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 7 huruf (b) Pergub DIY No.115/2015 tentang Pelestarian Kawasan Geologi, ada larangan pendirian bangunan di gumuk pasir.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa tidak diperbolehkan adanya bangunan permanen dalam kawasan selain yang berfungsi sebagai pendukung.

Ia menambahkan, selama ini bangunan yang berdiri di zona inti gumuk pasir terus bertambah. Menurutnya, bangunan yang ada di sana sudah ada sebelum tahun 2000.

Pemprov DIY pun telah melakukan penertiban bangunan di sana. Meskipun hingga saat ini masih ditemukan bangunan di zona inti.

“Jadi mulai berkembangnya kawasan Parangtritis dan tidak terurusnya gumuk pasir ada (bangunan) yang mulai tidak jelas. Mudah-mudahan akan kami arahkan untuk bebaskan (bangunan) dari zona inti agar bisa terbentuk lagi zona inti. Agar menjadi wisata kawasan khusus,” jelasnya.

Carik Kalurahan Parangtritis Wursidi mengungkapkan, masih ada beberapa bangunan permanen dan semi permanen di area Gumuk Pasir Parangkusumo.

Menurutnya, jumlahnya kurang dari 10 unit. Beberapa bangunan didirikan untuk warung. Namun tidak menutup kemungkinan digunakan sebagai tempat tinggal pula.

“Di sisi barat itu setahu saya untuk warung, tapi ada juga yang entah karena ada pesanan saat malam, sehingga harus bermalam di situ atau seperti apa. Tetapi penampakannya itu warung,” bebernya.

Wurisdi mengaku pernah mendengar mengenai rencana penataan zona inti dan penyangga Gumuk Pasir Parangkusumo.

Namun, ia mengaku belum mengetahui secara detail mengenai rencana penataan tersebut.

“Dulu pak lurah pernah mengusulkan ketika penataan dijalankan, untuk penataannya di sisi barat penyangga gumuk pasir. Diupayakan untuk bisa menampung yang sekarang beroperasi atau berkegiatan di selatan jalan, yang sekarang masih jadi destinasi wisata gumuk pasir itu,” ujarnya. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#zona inti #parangtritis #Bantul #gumuk pasir parangkusumo