Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Maling Ternak Warga di Bantul, Bayi Edan Diringkus Polisi Gara-Gara Cincin Akiknya Ketinggalan di TKP

Gregorius Bramantyo • Kamis, 1 Februari 2024 | 01:52 WIB
Jajaran Polsek Pleret dan Polres Bantul saat menghadirkan tersangka dan menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (31/1).
Jajaran Polsek Pleret dan Polres Bantul saat menghadirkan tersangka dan menunjukkan barang bukti dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (31/1).

BANTUL – Jajaran Polsek Pleret menangkap seorang pencuri ternak yang beraksi di Padukuhan Kauman, Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Bantul.

Maling itu tertangkap akibat cincin akiknya yang tertinggal di dekat kandang sasarannya.

Kapolsek Pleret AKP Wiyadi menjelaskan, pencurian itu diketahui oleh korban, Mardiyono, 42, saat hendak memberi makan ternaknya pada Selasa (23/1) pukul 05.30.

Ternyata jumlah ternaknya berkurang. Terdapat dua ayam dan empat itik yang hilang.

"Lalu korban memeriksa lingkungan kandang, ternyata terdapat jaring kandang yang rusak,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (31/1).

Selanjutnya, korban juga menemukan cincin berbatu akik berwarna coklat di dekat kandang.

Lalu korban bersama rekannya melacak foto cincin tersebut dengan cara mengunggah di Facebook.

“Mengarah kepada laki-laki warga Tambalan yang sering di panggil Bayi Edan,” ujar Wiyadi.

Ternyata, tetangga korban ada yang mengenal si Bayi Edan itu. Lalu berinisiatif mendatangi rumahnya pada Rabu (24/1) pukul 23.00.

Si Bayi Edan adalah Novi Angga Budi Santoso, 28, warga Padukuhan Tambalan, Kalurahan Pleret. Awalnya, si Bayi Edan tidak mengakui perbuatannya.

"Sempat mengelak, tapi saat ditunjukkan cincin akik itu, dia tidak bisa mengelak," kata Wiyadi.

Setelah pelaku mengakui perbuatannya, korban dan rekannya langsung menghubungi Polsek Pleret.

Petugas kepolisian lalu mengamankan barang bukti yakni cincin berwarna perak bermata batu warna coklat, jaring kandang, dan pakaian para pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, didapat keterangan bahwa tersangka melakukan pencurian bersama rekannya, Arif Dwi Septorianto alias Intep, 29, warga Kalurahan Balecatur, Gamping, Sleman.

"Berdasarkan informasi dan petunjuk, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke daerah Gandu di Kalurahan Sendangtirto, Berbah, Sleman hingga berhasil mengamankan pelaku tersebut,” jelas Wiyadi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (tyo)

 

Editor : Amin Surachmad
#cincin #pencuri ternak #Polsek Pleret