Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jujur Aku Jeleh, Lurah Banguntapan Minta Penindakan Yustisi Bagi Pembuang Sampah Liar di Bantul Segera Diterapkan

Gregorius Bramantyo • Senin, 29 Januari 2024 | 01:27 WIB
KOTOR: Pengendara melintas di dekat tumpukan sampah di Banguntapan, Bantul.
KOTOR: Pengendara melintas di dekat tumpukan sampah di Banguntapan, Bantul.

BANTUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul belum melakukan operasi yustisi bagi pembuang sampah liar. Akibatnya, hingga saat ini masih terdapat tumpukan sampah liar di sejumlah titik.

Terutama, di kawasan suburban yang berbatasan dengan Kota Jogja.

Sejumlah tumpukan sampah liar masih terlihat di kawasan suburban Bantul. Seperti di Kapanewon Banguntapan di mana sejumlah sampah masih menumpuk di sejumlah titik.

Yakni, di Babadan atau di utara Gembiraloka Zoo, Karangjambe, dan kawasan Ringroad Timur.

Lurah Banguntapan Basirudin mengungkapkan, banyaknya tumpukan sampah liar di wilayahnya disinyalir dibuang oleh warga dari luar Banguntapan.

Ia menyebut, sejumlah oknum pembuang sampah liar beberapa kali terkena operasi tangkap tangan (OTT).

“Biasanya orang buang sampah liar itu malam, atau menjelang subuh kalau pas mau ke pasar,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (28/1).

Ia pun mendorong proses penindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar untuk segera diterapkan.

Hal itu agar memberikan efek jera sehingga ke depannya tidak algi terjadi penumpukan sampah.

“Kami sekarang OTT pasif karena perda belum tegas dan belum ditegakkan, kadang bikin emosi sendiri. Kalau ada surat edaran dari pemkab untuk mengambil sampah itu ya kami ambil, tapi ya gitu aja jadinya lelah,” katanya.

Basirudin mengaku sebelumnya petugas Kalurahan Banguntapan sempat memunguti sampah liar yang ada di beberapa lokasi tersebut.

Kemudian disalurkan ke TPA Piyungan setiap satu atau dua minggu sekali.

Namun, langkah tersebut dinilai tidak efektif lantaran sanksi yang diberikan bagi pelaku pembuang sampah liar masih dinilai cukup ringan.

Jujur aku jeleh, karena yang tak cekel wong njobo kabeh. Tapi, kalau perda ditegakkan saya berani action dengan tim saya. Saya sering nyekel tapi terus tak gowo ning endi. Perda itu harus ditegakkan termasuk yustisi, kita harus tegas,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, proses penindakan yustisi bagi pembuang sampah liar akan diterapkan dalam waktu dekat.

Menurutnya, aturan tersebut sudah bisa diterapkan pada awal Februari.

“Kami berharap Januari ini mulai, kebetulan malam hujan terus, jadi belum. Saya berharap akhir Januari atau maksimal awal Februari sudah berjalan,” jelasnya.

Jati menyampaikan, dalam beberapa hari terakhir terjadi hujan dengan intensitas tinggi di wilayah Bantul.

Hal itu menjadi penyebab belum diterapkannya kebijakan tersebut lantaran petugas kesulitan menjalankan OTT.

Menurutnya, langkah yustisi harus diterapkan karena pemberian imbauan kepada pembuang sampah liar selama ini dinilai tidak membuat efek jera.

“Yustisi itu ketentuannya denda bisa kurungan tiga bulan atau denda maksimal sampai Rp 50 juta. Tapi kewenangan penjatuhan sanksi ada di hakim, kami tidak bisa mengintervensi akan dipenjara atau dendanya berapa,” katanya. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#operasi yustisi #Banguntapan #Bantul #Sampah Liar