BANTUL – Polres Bantul terus berupaya melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong.
Kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan ditindak saat kegiatan gerakan pengaturan pada pagi dan sore hari.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menegaskan, tidak ada toleransi untuk kendaraan berknalpot brong.
Dalam beberapa kesempatan, Polres Bantul juga melakukan patroli kasat mata dan patroli lainnya di wilayah hukum Polres Bantul. Itu untuk menyita knalpot brong.
Hingga pekan ketiga di bulan Januari 2024, sudah ada ratusan knalpot brong yang diamankan.
“Total ada 830 knalpot brong yang kita amankan,” katanya, Minggu (21/1).
Menurut Jeffry, langkah dan upaya yang terus dilakukan bertujuan untuk memerangi penggunaan knalpot tidak standar atau brong yang didominasi kendaran sepeda motor.
Selain itu, sudah banyak keluhan dan laporan dari masyarakat kepada polisi mengenai ketidaknyamanan akibat bunyi knalpot brong.
"Memang untuk penanganan knalpot brong menjadi atensi dari Bapak Kapolda (DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan). Kami tidak bosan-bosannya terus mengimbau agar tidak ada lagi kasus ini," ucap Jeffry.
Dampak dari penggunaan knalpot brong, imbuh Jeffry, akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Polres Bantul tidak bosan-bosannya mengingatkan dan menegaskan larangan penggunaan knalpot brong.
“Memang tidak menjadi faktor utama terjadi kecelakaan. Namun dapat menjadi pemicu terjadinya gesekan di masyarakat,” terang Jeffry.
Selain itu, knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang.
Larangan penggunaan knalpot brong ini sendiri tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 285, 106.
"Dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tandas Jeffry.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menambahkan, dalam kampanye rapat umum, Bawaslu Bantul mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam kampanye.
Salah satunya penggunaan knalpot brong bagi peserta kampanye terbuka.
“Kami akan melakukan pengawasan secara langsung dan melekat di setiap kampanye rapat umum yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bantul,” katanya. (tyo)
Editor : Amin Surachmad