Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bawaslu Bantul Lakukan Evaluasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

Gregorius Bramantyo • Jumat, 19 Januari 2024 | 01:45 WIB
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho.

BANTUL – Menjelang tahapan kampanye dengan metode rapat umum, Bawaslu Bantul melakukan evaluasi pengawasan tahapan masa kampanye di wilayah Kabupaten Bantul.

Evaluasi pengawasan kampanye ini mengundang seluruh peserta pemilu yang ada di Kabupaten Bantul.

Itu meliputi pimpinan partai politik, tim kampanye daerah untuk capres-cawaspres serta perwakilan dari calon DPD DIY.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, evaluasi pengawasan kampanye ini ditujukan untuk menyampaikan beberapa catatan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu selama masa kampanye berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 lalu.

Jajaran pengawas pemilu di setiap kampanye menerbitkan imbauan secara tertulis sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran kampanye.

Sepanjang tahun 2023 tercatat ada 1.108 imbauan yang sudah disampaikan oleh Bawaslu Bantul dan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan.

“Baik kepada peserta pemilu, instansi terkait maupun kepada KPU Bantul selaku penyelenggara pemilu,” kata Didik, Kamis (18/1).

Terkait kegiatan masyarakat yang bukan merupakan kegiatan kampanye namun dihadiri oleh calon anggota legislatif, maka jajaran pengawas pemilu akan melakukan pengawasan.

Guna memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak disalahgunakan untuk kegiatan kampanye.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas Pemilu, selama masa kampanye ada kegiatan kampanye yang melibatkan anak-anak.

Terhadap hal ini, pengawas pemilu melakukan upaya persuasif dengan meminta kepada pelaksana kampanye agar anak-anak tidak diikutkan dalam lokasi kampanye.

Baca Juga: Lagi, Warga Tertimpa Baliho Caleg di Kebumen, Korban Alami Luka Empat Jahitan

Selain itu, masih ditemukan adanya peserta kampanye yang menggunakan knalpot brong saat menghadiri pertemuan terbatas.

Sedangkan terkait pemberitahuan kegiatan kampanye kepada pihak kepolisian, Bawaslu Bantul mencatat masih ada kegiatan yang mengarah pada kegiatan kampanye.

“Akan tetapi tidak melakukan pemberitahuan atau perijinan kepada pihak kepolisian,” ujar Didik.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul Rifqi Nugroho menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan dari pengawas pemilu juga ditemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun perangkat kalurahan di salah satu kegiatan kampanye.

Akan tetapi setelah dilakukan penelusuran, disimpulkan bahwa pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur.

“Meskipun dinyatakan tidak memenuhi unsur, kami tetap melakukan koordinasi dengan instansi pembina kepegawaian agar dilakukan tindakan pembinaan terhadap dugaan pelanggaran netralitas tersebut,” ucapnya.

Rifqi menyampaikan, pihaknya mencatat ada kegiatan kampanye dengan metode tatap muka sebanyak 108 kali.

Lalu, kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas sebanyak 13 kali. Serta kegiatan kampanye dengan metode lainnya sebanyak 40 kali.

Berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Rifqi berharap peserta pemilu mengacu dan memperhatikan ketentuan yang sudah diatur dalam Perbup 68 Tahun 2023.

“Selain itu diingatkan juga kepada peserta pemilu bahwa di masa tenang nantinya ada kewajiban peserta pemilu untuk melepas semua APK dis eluruh wilayah Bantul secara mandiri,” tandasnya. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#rapat umum #masa kampanye #Bawaslu Bantul