JOGJA - Jogja Police Watch (JPW) mendukung Polda DIY untuk menindak tegas pengguna motor dengan knalpot brong atau tidak sesuai standar.
Dimintanya agar rutin razia terhadap pengguna kendaraan motor knalpot brong tanpa pandang bulu.
Jangan ragu ataupun pilih-pilih untuk melakukan penindakan karena penggunaan knalpot brong sudah sangat meresahkan masyarakat.
Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba mengatakan, penindakan tanpa pandang bulu menjadi penting mengingat sudah memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
Menurutnya, sudah mulai marak sekelompok massa yang menggunakan knalpot brong di jalanan.
"Tentunya hal ini sangat mengganggu bagi pengguna jalan lainnya karena suara knalpot brong sangat bising yang memekakkan teling dan mengganggu kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya," katanya, Rabu (10/1/2024).
JPW sangat mendukung penindakan tegas untuk itu. Kamba menambahkan, penggunaan knalpot brong jelas melanggar Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22/2009 pasal 285 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (3).
Oleh karena itu, dasar aturannya sudah jelas, maka harus ditindak siapapun yang melanggar.
Menurutnya, massa dengan jumlah yang besar turun ke jalan dengan menggunakan knalpot brong perlu penambahan jumlah personel kepolisian di lapangan.
Itu lantaran, jumlahnya harus sebanding.
Bahkan, bila perlu jumlah personel polisi lebih banyak dibandingkan dengan massa yang turun ke jalan menggunakan knalpot brong.
"Kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah simpatisan atau relawan calon presiden-wakil presiden di Boyolali, Jawa Tengah oleh sejumlah oknum TNI AD seharusnya menjadi pelajaran berharga oleh semua pihak," ungkapnya.
Pada dasarnya, menghormati dan hargai pengguna jalan lainnya itu penting.
Namun, memang tindakan kekerasan yang diduga oleh oknum TNI AD tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Kamba mengingatkan, hal penting lainnya dalam penindakan knalpot brong adalah produsen atau pembuat knalpot sepeda motor harus mengikuti standar aturan yang ada. Jangan ikut-ikutan melanggar aturan dengan memproduksi knalpot brong. Perlu ada edukasi bagi produsen atau pembuat knalpot sepeda motor dan mematuhi semua aturan yang ada.
Sementara itu, Polres Bantul setidaknya dalam kurun waktu 2024 yang masih singkat ini, sudah menyita sebanyak 164 knalpot tidak sesuai standar atau brong di wilayahnya. "Dari 1 hingga 8 Januari 2024, kami lakukan operasi knalpot tidak sesuai standar dan menyita 164 knalpot," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (9/1/2024).
Jeffry mengakui, penindakan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat. Olah karena itu direspon dengan melaksanan operasi knalpot brong tidak sesuai standar. Menurutnya, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin