RADAR JOGJA - Polres Bantul melakukan penindakan penyitaan knalpot brong. DIperoleh 164 knalpot tidak standar dari operasi yang digelar sejak 1-8 Januari.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyebut, penindakan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat. Olah karena itu direspons dengan melaksanan operasi knalpot brong tidak sesuai standar.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul. “Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya. Selain itu, berpotensi menimbulkan gesekan yang berujung konflik antar warga,” ungkapnya kemarin (9/1).
Dia berharap, masyarakat bisa saling menjaga kondusivitas. Serta menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Sebab pengunaan knalpot brong bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya. Seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan.
“Selain itu, knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang,” bebernya.
Dia merinci, aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285 dan 106. Pengguna, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. “Diimbau juga para pengrajin knalpot untuk bijak dalam membuat knalpot, tidak asal memenuhi keinginan pelanggan,” pesannya. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita