BANTUL – Warga Imogiri, Bantul, bernama Yarobbi, 40, ditangkap jajaran Polsek Bantul usai mencuri sepeda motor. Pelaku diduga melakukan tindak pidana tersebut untuk membayar utang yang dipinjam secara online.
Tersangka mengakui perbuatannya. Dia terpaksa harus membayar utang akibat terlilit pinjaman online.
Kendaraan yang dicuri belum sempat diperjualbelikan. Lantaran, tersangka mengaku bingung harus melakukan apa setelah melakukan tindakan pidana tersebut.
"Saya bingung karena ada kebutuhan keuangan. Tidak segera saya jual karena setelah berhasil (mencuri), saya malah bingung mau dikemanakan," ucapnya.
Kapolsek Bantul Kompol Budi Riyanto mengatakan, kasus pencurian itu berawal saat korban bernama Ramadhan, 21, yakni pelajar asal Sukoharjo, Jawa Tengah, sedang memarkirkan sepeda motor dengan kunci masih ada di kendaraan.
Korban memarkirkan sepeda di depan sebuah bank di Jalan Bantul Kilometer 10, Kapanewon Bantul, pada Senin (4/12).
Ketika kembali ke tempat parkir, kendaraan itu tidak ada. Diduga raib dicuri maling.
Mengetahui itu, korban melaporkannya kepada jajaran Polsek Bantul. Berbekal informasi dan keterangan dari para saksi, Unit Reskrim Polsek Bantul melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
"Kami mendapatkan ciri- ciri yang diduga pelaku melalui CCTV di area parkir RS PKU Muhammadiyah Bantul," kata Budi saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (18/12).
Kemudian pada Selasa (5/12), jajaran Polsek Bantul berhasil meringkus tersangka beserta sejumlah barang bukti. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.
Yakni, telah mengambil barang milik orang lain tanpa izin berupa sepeda motor beserta kunci kontaknya. Barang bukti yang diamankan berupa satu jaket, satu set sandal, satu masker, dan satu celana panjang.
Budi menyampaikan, barang-barang tersebut digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian. Sementara barang bukti lain berupa sepeda motor nomor polisi AV 6946 MG beserta kunci kontak dan STNK. Barang-barang tersebut merupakan barang yang dicuri oleh tersangka.
"Tersangka kami sangkakan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara selama maksimal lima tahun," jelasnya.
Ia mengungkapkan, tersangka merupakan residivis. Di mana pada 2018 lalu, tersangka pernah menjalani masa tahanan selama delapan bulan dan ditangani oleh Polsek Kasihan karena mencuri kotak infak.
Budi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak teledor menaruh kunci motor di sembarang tempat.
Karena, menurutnya, beberapa kasus pencurian terkadang bukan hanya dari niat pencuri, namun juga akibat keteledoran korban.
"Kami mengajak kepada masyarakat untuk selalu menghindari hal-hal ketelodoran itu. Semua kejahatan itu muncul karena ada kesempatan," ujarnya. (tyo)
Editor : Amin Surachmad