RADAR JOGJA – Satpol PP Bantul melakukan penertiban kepada sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melakukan pelanggaran pemasangan di sejumlah titik di Kabupaten Bantul. Bawaslu Bantul mencatat ada sekitar 680 APK yang ditertibkan pada kegiatan ini. Kebanyakan berbentuk banner dan rontek.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, APK yang ditertibkan tersebut melakukan pelanggaran administratif. Yakni tata cara dan prosedur pemasangan. Pelanggarannya bervariasi. Rata-rata melakukan pelanggaran dari segi pemasangan. Seperti dipasang atau diikat di tiang telepon, tiang listrik, dan pohon. “Sejauh ini yang kami temukan lebih ke tata cara pemasangan, bukan soal konten APK,” katanya Kamis (14/12).
Baca Juga: Promosi Langsung, IKM di Purworejo Dipertemukan Langsung dengan Pelaku Usaha
Penertiban yang dilakukan kali ini menyasar APK yang terpasang di jalan protokol. Hal itu karena Bawaslu Bantul menetukan skala prioritas pertama di ruas jalan protokol. Tidak menutup kemungkinan Bawaslu Bantul untuk memetakan APK yang terpasang di ruas jalan tingkat desa dan kabupaten. “Karena ini penertiban yang pertama maka kami upayakan di jalan protokol dulu,” ucap Didik.
Ia membeberkan, alur penertiban APK yang pertama adalah diawali dengan pengawasan oleh Panwascam. Kemudian ketika memang dari sisi pemasangan tidak sesuai dengan Perbup Nomor 68 Tahun 2023, maka dilakukan kajian dugaan pelanggaran. Setelah APK tersebut dinilai melanggar, maka Bawaslu mengirimkan saran perbaikan kepada peserta pemilu.
Baca Juga: BBPOM DIY Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Nataru di Kulon Progo, Bagaimana Hasilnya?
Setelah saran perbaikan, Bawaslu kemudian mengirimkan saran rekomendasi untuk dilakukan penertiban secara mandiri. Rekomendasi itu dikirim ke KPU untuk kemudian diserahkan ke peserta pemilu. Lalu peserta pemilu diberikan kesempatan tiga hari untuk melakukan penertiban secara mandiri. Jika dalam tiga hari tidak melakukan penertiban secara mandiri, KPU akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban.
“Substansinya kami sudah melakukan upaya persuasif dan komunikasi dengan partai politik terkait APK yang melanggar,” ujar Didik.
Penertiban APK ini dijadwalkan bisa tuntas dalam satu hari. Namun karena waktu dan jangkauan titik lokasi yang menyebar luas, penertiban ini masih menyisakan di dua kapanewon. Yakni di Kapanewon Bantul dan Pandak. “Karena sudah sore, ternyata belum bisa semua tercover. Akan dilanjutkan lagi tapi waktunya belum ditentukan,” ujar Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto. (tyo/pra)
Editor : Heru Pratomo