BANTUL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul membebaskan atau menggratiskan biaya retribusi uji berkala kendaraan bermotor atau KIR bagi masyarakat atau pemilik kendaraan yang mengujikan kendaraan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku secara berkala mulai 2 Januari 2024.
Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
"Jadi, uji berkala kendaraan bermotor itu dianggap sebagai pelayanan dasar kepada masyarakat, sehingga tidak dipungut biaya," katanya, Rabu (6/12).
Dengan adanya kebijakan tersebut, Dishub Bantul berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi uji kelayakan kendaraan bermotor sebesar Rp 1,258 miliar di tahun 2024.
Untuk itu, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, Dishub Bantul akan merevisi target pendapatan. Dengan menghilangkan target pendapatan dari retribusi uji berkala kendaraan bermotor.
Kebijakan dari pemerintah pusat dengan pembebasan retribusi uji kendaraan bermotor akan ditukar dengan kompensasi bagi hasil pajak kendaraan bermotor.
Di mana, sebelumnya persentasenya 30 persen untuk Pemda dan 70 persen untuk provinsi. Nantinya akan diubah menjadi 40 persen untuk Pemda dan 60 persen untuk provinsi.
“Ini baru informasi non formal, akan berlaku mulai tahun 2025,” jelas Singgih.
Sebelumnya, atau hingga tahun 2023, uji berkala kendaraan masih diberlakukan biaya retribusi. Dishub Bantul juga hanya menggunakan satu jalur untuk uji KIR.
Singgih mengungkapkan, pihaknya sudah mengusulkan agar dibuat menjadi dua jalur. Namun terkendala anggaran yang besar. Sehingga pada 2024 belum bisa diakomodasi untuk dua jalur.
“Kami coba usulkan ke Kemenhub lewat jalur DAK (Dana Alokasi Khusus). Anggaran untuk satu jalur dengan alat uji lengkap sekitar Rp 5 miliar karena harus bangun perluasan gedung uji,” ujar Singgih.
Guna mengantisipasi animo masyarakat yang meningkat pasca digratiskannya uji KIR, Dishub Bantul akan menambah kuota kendaraan uji per harinya. Dari yang sebelumnya 70 menjadi 100 unit per harinya.
Singgih menyebut, kebijakan yang juga diberlakukan secara nasional tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat pemilik kendaraan. Yakni, untuk melakukan uji berkala kendaraan bermotor guna mengetahui kelayakan jalan.
"Harapan kami kepada warga terutama pemilik kendaraan bermotor yang termasuk wajib uji agar tertib dan selalu mengujikan kendaraan secara berkala enam bulan sekali," imbaunya.
Ia menambahkan, apalagi pemerintah sudah memberikan fasilitas pembebasan biaya uji berkala kendaraan bermotor pada 2024. Sehingga harapannya masyarakat harus menyambut hal ini dengan kedisiplinan dan antusias untuk mengujikan kendaraan bermotor secara berkala.
“Sehingga kendaraan yang beroperasi di lapangan layak jalan dan keselamatan lalu lintas bisa kita wujudkan secara maksimal," tandasnya. (tyo)
Editor : Amin Surachmad