Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

12 Izin Uji Kedaluwarsa, Temuan Dishub Bantul saat Ramp Check Angkutan Pariwisata di Parangtritis

Gregorius Bramantyo • Sabtu, 2 Desember 2023 | 01:49 WIB

CERMAT: Dishub Bantul bersama sejumlah instansi terkait melakukan ramp check kelengkapan administrasi dan kelayakan bus pariwsata Parangtritis, Bantul. (Dok. Dishub Bantul)
CERMAT: Dishub Bantul bersama sejumlah instansi terkait melakukan ramp check kelengkapan administrasi dan kelayakan bus pariwsata Parangtritis, Bantul. (Dok. Dishub Bantul)

BANTUL – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul melakukan ramp check atau penegakan hukum terhadap sejumlah angkutan pariwisata.

Pengecekan tersebut dilakukan di objek wisata Parangtritis pada 29 November hingga 1 Desember 2023.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Bantul Toto Pamudji Rahardjo menjelaskan, kegiatan pengecekan tersebut dilakukan bersama dengan sejumlah pihak terkait.

Baca Juga: Jangan Hanya Memburu Keuntungan, Pengelola Destinasi Wisata di Bantul Harus Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi

Yakni, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY.

“Sesuai instruksi dari Kemenhub untuk menindaklanjuti jelang libur Nataru,” katanya, Jumat (1/12).

Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap 32 unit bus pariwisata di lokasi objek wisata Parangtritis.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ada beberapa kendaraan yang sudah memiliki kelengkapan. Termasuk kelengkapan milik sopir.

Baca Juga: Pencegahan Kekerasan Dapat Dilakukan dari Keluarga

Sementara itu, terdapat sejumlah kendaraan yang melakukan pelanggaran. “Yang izin ujinya sudah kedaluwarsa itu ada sekitar enam unit. Kemudian yang tidak memiliki kartu pengawasan (KPS) itu 11 unit dan yang tidak memiliki SIM/STNK ada 12 unit,” bebernya.

Kendaraan yang tidak memenuhi syarat tersebut sudah ditindak oleh masing-masing pihak terkait di lokasi. Sesuai dengan porsi dan ranahnya masing-masing.

Untuk armada yang sopirnya tidak memiliki SIM/STNK atau sudah kedaluwarsa, langsung ditilang oleh Ditlantas Polda DIY.

Baca Juga: Memasuki Libur Natal Dan Tahun Baru, Ini Dia Rekomendasi Negara Musim Dingin Yang Wajib Anda Kunjungi!!

Sementara kendaraan yang tidak memiliki KPS atau sudah kedaluwarsa langsung ditangani oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dan BPTD Kelas III DIY.

“Hampir sebagian besar dari luar kota karena mereka datang dari berbagai penjuru lokasi dan akan berwisata di Bantul, terutama di objek wisata Parangtritis,” jelas Toto.

Mantan pejabat Dinas Sosial Bantul ini mengatakan, operasi seperti ini rutin dilakukan setiap tahun. Terutama menjelang masa libur lebaran atau nataru.

“Ini bagian dari kami untuk melindungi warga masyarakat ketika mereka menggunakan sarana transportasi darat, terutama bus pariwisata,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Bantul Gelar Jumat Berkah dan Minggu Kasih

Untuk upaya tindakan selanjutnya menjelang nataru, Toto menjelaskan, Dishub Bantul sudah berkoordinasi dengan BPTD Kelas III DIY dan Dishub DIY untuk melaksanakan ramp check kembali.

Di mana, ramp check tersebut akan kembali dilakukan pada Desember ini. “Untuk lokasi selanjutnya masih kami target dulu. Sudah kami siapkan sedemikian rupa,” ungkapnya. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#ramp check #dishub #kabupaten bantul