Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penyalahgunaan TKD Diserahkan ke Pemkal

Gregorius Bramantyo • Selasa, 28 November 2023 | 17:30 WIB
TEGAS: Petugas Kejati DIY di lokasi tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Jumat (29/9). (Dok Kejati DIY)
TEGAS: Petugas Kejati DIY di lokasi tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Jumat (29/9). (Dok Kejati DIY)

RADAR JOGJA – Pemerintah kalurahan (pemkal) bisa langsung menindak penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Seperti yang ada di utara Pasar Seni dan Wisata Gabusan, Padukuhan Gabusan, Timbulharjo, Sewon.

"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul hanya membantu. Karena itu diatur oleh Perdes, dikelola oleh desa. Ya silakan desa yang mengatur," tegas Bupati Bantul Abdul Halim Muslih kemarin (27/11).

Di lokasi tersebut, terdapat puluhan bangunan permanen yang ditinggali oleh sekitar 40 KK sejak puluhan tahun lalu. Jika mereka terbukti menyalahgunakan TKD, Halim menegaskan untuk pemkal menindak tegas.

Sebab, orang yang mendirikan bangunan di atas lahan TKD harus melakukan pembayaran sewa tanah. "Harus ada tindakan karena itu merugikan negara, termasuk kalurahan," ujar Halim.

Namun, pemkal harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut. Langkah pertama, menurutnya, lurah harus mengingatkan. Harus menagih jika orang yang tinggal di TKD tersebut belum membayar sewa. Jika diperlukan, lurah dapat melaporkan ke aparat penegak hukum karena adanya pelanggaran. "Kalau tidak punya izin pendirian hunian ya salah. Wong itu pasar kok dijadikan hunian,” ucap politisi PKB ini.

Sebelumnya, Lurah Timbulharjo Anif Arkhan menyebut, lahan tersebut sebenarnya diperuntukan untuk Pasar Tegalrejo. Namun hingga kini, lahan tersebut justru dipakai untuk membangun hunian.

Dia menjelaskan, kawasan tersebut sebenarnya adalah pasar desa. Yang mulai beroperasi pada tahun 1990-an. Seiring perkembangan zaman, berdirilah bangunan-bangunan seperti permukiman. “Itu tidak ada izin dari desa, kalau ada mungkin disetop,” katanya.

Anif mengungkapkan, pihaknya sudah mendata warga yang tinggal di hunian tersebut. Kemudian diserahkan ke Pemkab Bantul untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Dari 40 KK, sebagian besar adalah pendatang.

Menurutnya, warga yang tinggal di kawasan tersebut tidak mengontrak. Sebab jika mengontrak, maka pendirian bangunannya memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Itu kan tidak ada (IMB, Red) dan membangunnya kalau semisal ada tambahan, juga tidak dengan sepengetahuan desa,” tandasnya. (tyo/eno)

Editor : Satria Pradika
#tkd #tanah kas desa #Pemkab Bantul