Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bawaslu Bantul Ingatkan ASN Menjaga Netralitas, Pose Foto Tunjukkan Simbol Bisa Dimaknai Ada Unsur Keberpihakan

Gregorius Bramantyo • Rabu, 22 November 2023 | 02:30 WIB
NETRAL: Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo. (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)
NETRAL: Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo. (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)

 

BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) di Bantul untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal itu penting mengingat saat ini tahapan pemilu hendak memasuki masa kampanye. Terlebih, nomor urut pasangan calon presiden-calon wakil presiden, partai politik, dan calon legislatif sudah ditetapkan.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, aturan dalam Bawaslu sendiri lebih terkait dengan tidak boleh ada keberpihakan dari ASN.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken oleh Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara, Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Briokrasi, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam surat keputusan tersebut tertulis bahwa ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

"Kemudian saat ini juga sudah ada penetapan nomor urut capres, parpol, dan caleg,” katanya, Selasa (21/11).

Surat Keputusan Bersama itu juga mengatur kehatian-hatian ASN dalam menggunakan media sosial. Terutama saat berfoto dan menunjukkan pose simbol-simbol tertentu. Hal itu menjadi penting agar tidak terlihat ada unsur keberpihakan.

“Pose foto yang menunjukkan simbol-simbol itu bisa dimaknai ada unsur-unsur keberpihakan,” imbuhnya.

Secara spesifik, Bawaslu Bantul tidak memberikan arahan soal pose foto yang dilarang bagi ASN. Namun hanya mengimbau agar ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

“Kami sudah lakukan imbauan itu. Tapi kalo spesifik soal pose jari itu tidak. Kami dalam konteks kehati-hatian menggunakan media sosial,” ujar Didik.

Meskipun tidak ada aturan spesifik mengenai pose tertentu, Didik menyebut kehati-hatian di media sosial tetap harus ditekankan. Selain itu, status ASN dianggap melekat, dan netralitas tersebut harus dijaga tidak hanya selama masa kampanye.

Didik menambahkan, penting juga untuk memahami bahwa aturan tersebut berlaku sepanjang waktu. Tidak hanya saat ASN sedang bertugas atau saat mengenakan seragam resmi.

“Jadi, bukan masalah urusan seragam. Tapi terkait dengan sumpah janji dia sebagai ASN. Artinya status ASN itu kan melekat di dirinya,” ucap mantan ketua KPU Bantul ini.

Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo menekankan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral pada Pemilu 2024. Menurutnya, aturan tersebut sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Terutama dalam pasal 280.

"Pemilu itu akan berjalan dengan sangat baik dan kondusif, aman, damai, kalau pihak-pihak yang tidak mengikuti Pemilu atau bukan kontestan Pemilu tidak masuk ke ranah itu," jelasnya.

Pihak yang bukan merupakan kontestan Pemilu tersebut meliputi ASN, TNI, hingga Polri. Kemudian, ia mengatakan bahwa pihak yang dinilai bukan kontestan, terutama ASN di Kabupaten Bantul diimbau untuk tidak turut serta bergabung dalam tim pemenangan peserta Pemilu 2024.

"ASN dilarang menggunakan atribut-atribut partai politik yang berkaitan dengan ketugasan mereka," kata Joko.

Menurutnya, pelaksanaan Pemilu sebelumnya di era Reformasi sudah berjalan bagus. Maka dari itu, ia berharap Pemilu 2024 dapat berjalan baik dan sesuai aturan per-Undang-Undangan.

"Kami mengimbau dan mengajak untuk ASN agar netral dan kami sudah pastikan kalau ASN Bantul harus atau wajib netral, tidak boleh berpihak kepada siapapun," tegasnya.

Politisi PDIP ini menjelaskan, regulasi netralitas ASN di Bantul saat ini sedang disusun oleh bagian hukum Pemkab Bantul dengan Perturan Bupati. Kemudian dipadukan dengan Undang-Undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Edaran KPU dan Bawaslu.

"Untuk dipadukan menjadi satu rangkaian yang harapannya bisa menjadi pedoman untuk penyelenggaraan Pemilu yang damai," tandasnya. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#kabupaten bantul #bawaslu #ASN