Larangan juga ditujukan kepada bengkel-bengkel untuk tidak lagi memproduksi, merakit, ataupun mengimpor kereta gandeng yang kerap digunakan sebagai sarana wisata.
Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi insiden kecelakaan kereta kelinci, seperti yang terjadi di Jalan Sumberwatu, Kalurahan Bokoharjo, Prambanan, Sleman pada Minggu (19/11) kemarin.
“Aturan itu juga tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 277,” katanya kepada wartawan, Senin (20/11).
Dalam aturan itu, tercantum bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandeng, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Dishub Bantul sudah mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat. Terutama, para pemilik bengkel sebelum ada insiden kecelakaan kereta kelinci di Kabupaten Sleman.
"Bahkan, surat edaran mengenai larangan untuk tidak melayani pembuatan, perakitan, maupun modifikasi kereta mini atau kelinci itu sudah kami keluarkan sejak 13 November 2023," jelasnya.
Ia sendiri menyampaikan, penamaan kereta kelinci sebenarnya dari masyarakat. Karena dahulu dalam kendaraan tersebut memiliki maskot berbentuk kelinci pada bagian depan dan belakang kendaraan kereta.
“Sebenarnya itu namanya kereta gandengan,” ujar Singgih.
Sejauh ini, Dishub Bantul mendeteksi ada dua bengkel kereta kelinci di Kabupaten Bantul. Masing-masing berada di Kapanewon Piyungan dan Kapanewon Pleret.
“Kami sudah ke sana dan sudah melakukan sosialisasi maupun himbauan terkait larangan pembuatan, perakitan, maupun modifikasi kereta mini atau kelinci," imbuhnya.
Dishub Bantul bersama Satlantas Polres Bantul, Jasa Raharja Bantul, dan Satpol PP Bantul telah melaksanakan sosialisasi bahaya kereta kelinci kepada penyedia jasa pembuatan kereta kelinci.
Sosialisasi itu dilakukan dengan mendatangi bengkel tempat pembuatan kereta kelinci yang berada di Piyungan, Bantul, pada Rabu (15/11).
Singgih mengatakan, kendaraan modifikasi bisa saja diperbolehkan untuk beroperasi di jalan. Jika memenuhi persyaratan uji tipe yang kemudian dibuktikan dengan Surat Registrasi Uji Tipe.
Menurutnya, kereta kelinci yang selama ini beroperasi di jalanan tidak memiliki Surat Registrasi Uji Tipe. “Karena itu hanya dimodifikasi oleh bengkel-bengkel yang tidak resmi," bebernya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengoperasikan kendaraan modifikasi kereta mini tersebut di jalan raya.
Selain itu, Dishub Bantul juga tidak merekomendasikan kendaraan itu untuk beroperasi di tempat wisata.
“Karena kendaraan itu tidak layak beroperasi dan berpotensi membahayakan penumpang," katanya.
Sementara itu, Polres Bantul juga melarang kereta kelinci beroperasi di jalan raya. Demi keselamatan penumpang atau masyarakat.
“Tiga faktor dilarangnya kereta kelinci beroperasi adalah tidak memiliki standar keamanan, tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang, dan tidak memenuhi standar kendaraan,” ujar Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana.
Menurutnya, kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping. Juga tidak memiliki uji kelayakan jalan. Sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.
Namun, Polres Bantul tidak melarang dengan adanya kereta kelinci. Jika kendaraan tersebut digunakan untuk fasilitas di tempat-tempat wisata.
“Tidak digunakan di jalan raya atau tergabung dengan jalan-jalan lain,” kata Jeffry.
Ia menjelaskan, kereta kelinci memiliki dimensinya melebihi kendaraan pada umumnya. Terlebih jika kereta tersebut memiliki gandengan dan punya badan kendaraan yang lebih lebar.
Juga, lebih panjang daripada kendaraan yang lain. Sehingga kereta kelinci tidak diperkenankan beroperasi di jalan raya.
"Manuvernya juga beda dan membahayakan pengguna kendaraan lain apabila kendaraan kereta kelinci itu berlalu lalang di jalan, terutama jalan raya," jelas mantan Kasi Humas Polres Kulon Progo itu. (tyo)