Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Residivis Ditangkap Polres Bantul: 2015 Curi Handphone, 2016 Curi Beras, Kini Curi Uang di Kotak Infak Masjid

Gregorius Bramantyo • Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:48 WIB
ORA KAPOK: Petugas menunjukkan barang bukti uang kasus pencurian di kotak masjid dalam jumpa pers di Mapolres Bantul.
ORA KAPOK: Petugas menunjukkan barang bukti uang kasus pencurian di kotak masjid dalam jumpa pers di Mapolres Bantul.

 

BANTUL - Jajaran Polsek Srandakan menangkap seorang residivis pencurian bernama Widaya, 61, asal Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul. Pelaku sudah tiga kali ditangkap polisi karena melakukan aksi kejahatan yang sama.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan, Widaya pernah ditangkap karena mencuri handphone di wilayah Kapanewon Kretek pada 2015. Dia juga mencuri beras di wilayah Kapanewon Kasihan pada 2016.

Kini Widaya kembali ditangkap karena melakukan aksi pencurian uang di dalam kotak infak Masjid Nurul Amin, Kalurahan Trimurti, Srandakan, pada Senin (9/10) sekitar pukul 13.00.

"Pengakuan dari tersangka, uang yang dicuri itu digunakan untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (30/10).

Tersangka melakukan aksinya menggunakan obeng yang dimodifikasi dengan gagang besi. Obeng itu dibawa ke Masjid Nurul Amin untuk melakukan tindakan pencurian.

Saat itu, tersangka masuk ke dalam Masjid Nurul Amin. Masjid dalam keadaan sepi.

"Setelah itu, pelaku mengoyang-goyangkan kotak infak, kemudian keluar untuk mengambil obeng yang telah dipersiapkan," jelas Jeffry.

Selanjutnya, tersangka merusak kontak infak dengan cara mencongkel pada lubang kotak infak dan mengambil uang yang berada di dalam kotak infak.

Aksinya terekam di CCTV Masjid Nurul Amin. Itu setelah salah satu jemaah Masjid Nurul Amin mengetahui ada kotak infak yang rusak. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada takmir Masjid Nurul Amin dan Polsek Srandakan.

Jajaran Polsek Srandakan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya yang berada di kawasan Pantai Parangkusumo, Kretek, pada Minggu (22/10) siang.

Baca Juga: Duel Maut Tangan Kosong, Kakak Tewas di Tangan Adik Ipar

Atas kejadian itu, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Tersangka mengaku menyesal telah kembali melakukan tindak pencurian. Ia mengaku uang hasil tindak kriminalnya itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Karena saya sudah berkeluarga dan punya satu anak," katanya. (tyo)

Editor : Amin Surachmad
#residivis #polres bantul