Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bawaslu Bantul Kontrol Keberadaan Alat Peraga Sosialisasi

Gregorius Bramantyo • Rabu, 18 Oktober 2023 | 01:32 WIB
PANTAI: Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho. (ISTIMEWA)
PANTAI: Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho. (ISTIMEWA)
BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul melakukan sejumlah langkah untuk mengontrol keberadaan alat peraga sosialisasi (APS). 
 
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menjelaskan, langkah yang pihaknya lakukan adalah menyampaikan imbauan ke partai politik peserta pemilu terkait hal-hal yang boleh dicantumkan dan yang tidak boleh dicantumkan dalam konteks APS. 
 
 
Hal itu mengacu pada Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.
 
“Di situ memang satu-satunya pasal yang mengatur tentang kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik yang bisa dilakukan oleh partai politik,” katanya, Selasa (17/10).
 
Kemudian, pihaknya juga telah memberikan himbauan kepada pemerintah kabupaten (pemkab) untuk mengidentifikasi terkait baliho-baliho milik pemkab.
 
 
Imbauan tersebut dilakukan agar baliho milik pemkab digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan dari baliho milik pemkab tersebut.
 
Di mana maksud dan tujuannya lebih kepada kepentingan-kepentingan informasi terkait dengan program-program dari pemkab.
 
"Kami sudah mengingatkan pada pemkab terkait baliho-baliho agar digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan dari pembuatan reklame milik pemkab,” ujarnya.
 
Bawaslu Bantul sendiri telah menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan pendataan terkait APS yang tersebar di seluruh Kabupaten Bantul.
 
Pendataan ini memuat titik lokasi APS, jenis APS, dan materi dalam APS itu sendiri. Data-data tersebut rencananya akan dikoordinasikan lebih lanjut dalam waktu dekat kepada partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye.
 
“Terkait dengan APS yang dimungkinkan sesuai dengan regulasi, tentu nanti akan kami koordinasikan dengan peserta pemilu,” ucap Didik.
 
 
Terpisah, Plt Ketua Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto menjelaskan, baik APS maupun alat peraga kampanye (APK) adalah ranah dari Bawaslu.
 
Kewenangan Sapol PP sendiri berkaitan dengan masalah penyelenggaraan baliho, papan-papan reklame, cara pemasangan, lokasi-lokasi yang dilarang, serta perizinan.
 
Namun, jika berkaitan dengan materi yang menyangkut Pemilu, maka adalah kewenangan Bawaslu.
 
“Kemarin sudah dikoordinasikan dan akan dikeluarkan peraturan bupati yang mengatur tentang khusus APK,” katanya.
 
Selain itu, Satpol PP juga memantau sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan adanya reklame. Termasuk, APS dan APK.
 
Jati menyebut, sejumlah lokasi terlarang itu di antaranya jalan protokol Jenderal Sudirman, lima puluh meter dari gapura masuk Bantul, sekitaran Lapangan Paseban, sekitaran fasilitas pendidikan, pemerintahan, dan kesehatan.
Reklame yang dipasang dengan cara ditempel di fasilitas umum dan traffic light juga tidak diperkenankan.
 
“Jadi kami menertibkannya bukan karena materinya, tetapi cenderung kepada tempat-tempat yang memang tidak diperbolehkan untuk dipasang reklame apa saja. Termasuk yang dipasang dengan cara-cara tidak benar,” jelasnya. (tyo)
Editor : Amin Surachmad
#kabupaten bantul #alat peraga #bawaslu