BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal itu untuk menindaklanjuti arahan surat edaran (SE) dari Kemenpan RB RI nomor 01 tahun 2023, tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN).
Sekretaris Daerah Kabuapten Bantul, Agus Budi Raharja mengatakan, pembentukan Satgas tersebut telah ada sejak beberapa waktu lalu.
Saat ini pihaknya tengah membuat surat edaran mengenai pembentukan Satgas tersebut ke semua OPD.
"Yang kemudian disarankan untuk membuat SK Satgas sesuai dengan guidance dari kami," katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga sedang menugaskan Kepala Bagian Hukum untuk menginventarisasi laporan pembentukan Satgas Netralitas dari masing-masing OPD. Tujuannya untuk memantau tindak lanjut SK Satgas Netralitas ASN di Kabupaten Bantul.
Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi terkait netralitas ASN kepada seluruh ketua Satgas Netralitas ASN dari masing-masing OPD di Kabupaten Bantul. Sosialisasi itu akan dilakukan bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul.
"Netralitas di ASN itu penting. Baik itu dari sikap politik legislatif, pilpres maupun pilkada," ujarnya.
Agus menjelaskan, jika ada ASN di Kabupaten Bantul yang melanggar netralitas, maka akan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi yang bertahap.
Seperti sanksi berupa teguran atau peringatan jika ASN yang melanggar tersebut tidak mengetahui atau menyadari kesalahannya.
“Ada sanksi pemecatan kalau ASN itu sudah benar-benar parah dalam melanggar netralitasnya," jelas mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul itu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, pihaknya berupaya untuk melakukan pengawasan secara intensif terkait netralitas ASN dalam Pemilu mendatang.
Ia menjelaskan, netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
“Pola pengawasan kami akan berkolaborasi dengan Satgas yang ada di masing-masing OPD. Karena tentu kami tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal karena ada keterbatasan di SDM kami,” jelasnya.
Ia menyebut, netralitas ASN dalam Pemilu sendiri melingkupi tiga situasi. Yakni sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Batasan netralitas ASN sendiri berbeda dengan netralitas yang dimiliki TNI-Polri.
Di mana ASN masih memiliki hak suara dalam Pemilu. Sehingga batasan netralitas ASN mencakup keberpihakan terhadap peserta Pemilu.
Didik mengimbau kepada para ASN di Kabupaten Bantul agar dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan rasional.
“Di medsos juga tidak boleh menunjukkan keberpihakan. Meski pada prinsipnya ASN masih punya hak pilih, namun dalam hal kegiatan kampanye, ASN tidak boleh terlibat,” tandas mantan Ketua KPU Bantul itu. (tyo)
Editor : Amin Surachmad