Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Di Bantul, Warga Jakarta Gelapkan Sepeda Motor untuk Persalinan Istri

Gregorius Bramantyo • Kamis, 28 September 2023 | 23:35 WIB
DICOKOK: Jajaran Polsek Banguntapan saat menghadirkan tersangka dan menunjukkan barang bukti di Mapolsek Banguntapan, Rabu (27/9).GREGORIUS BRAMANTYO/RADAR JOGJA 
DICOKOK: Jajaran Polsek Banguntapan saat menghadirkan tersangka dan menunjukkan barang bukti di Mapolsek Banguntapan, Rabu (27/9).GREGORIUS BRAMANTYO/RADAR JOGJA 

RADAR JOGJA - Warga Jakarta Pusat bernama Rama Rangga Septa, 29, nekat melakukan penggelapan satu unit sepeda motor di Kalurahan Singosaren, Banguntapan, Bantul pada Kamis (24/8/23). Motif perbuatan tersangka tak lain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Kalau tidak salah, pelaku melakukan tindak pidana penggelapan karena terdesak kebutuhan untuk proses persalinan istri yang kedua," kata Kapolsek Banguntapan Kompol Irwiantoro di Mapolsek Banguntapan Rabu (27/9/23).


Dia menjelaskan, saat itu sepeda motor yang digelapkan oleh tersangka adalah milik seorang karyawan yang bekerja di salah satu restoran di Kapanewon Banguntapan. Kebetulan, karyawan dan tersangka sudah saling mengenal sejak beberapa waktu lalu melalui media sosial Facebook.
Kemudian pada hari kejadian, tersangka berniat mengajak seorang karyawan itu bertemu di hotel. Sesampainya di hotel, tersangka memiliki alibi untuk meminjam motor yang sedang dibawa oleh karyawan itu. "Akhirnya sepeda motor itu berhasil dibawa kabur oleh tersangka ke Cirebon, Jawa Barat," ucap Irwiantoro.


Sedangkan sepeda motor yang dibawa kabur oleh tersangka, sebenarnya milik atasan karyawan yang dia kenal. Sepeda motor yang digelapkan oleh tersangka adalah merek Honda Beat dengan nomor polisi AB 4955 TR seharga Rp 18 juta.


Mengetahui kejadian itu, pemilik sepeda motor merek Honda Beat langsung melaporkannya kepada jajaran Polsek Banguntapan. Tak lama kemudian, tersangka berhasil diamankan di Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa (19/9/23).


Sementara itu, sepeda motor korban telah dijual di wilayah Cirebon yang kemudian juga berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian. "Atas kejadian itu, tersangka RRS diancam Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan berupa hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tandas Irwiantoro. (tyo/eno)

 

Editor : Satria Pradika
#persalinan istri #Gelapkan Sepeda Motor