Demi Keamanan dan Keselamatan, Akhirnya Daop 6 Tutup Perlintasan Sebidang di Sedayu
Winda Atika Ira Puspita• Kamis, 21 September 2023 | 20:34 WIB
Penutupan perlntasan KA sebidang di Sedayu Bantul
JOGJA - KAI Daop 6 Jogjakarta menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak dijaga di daerah Argomulyo, Sedayu, Bantul Selasa (19/9). Perlintasan sebidang dengan kode JPL 715 tersebut berada di KM 531+2/3 antara Stasiun Sentolo dan Rewulu.
Manager Humas Daop 6 Jogjakarta Franoto Wibowo mengatakan, penutupan tersebut dilakukan dalam rangka menghindarkan pengguna jalan ataupun utamanya kereta api dari gangguan perjalanan. Seperti kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak.
"Penutupan tersebut berjalan dengan aman dan kondusif atas kolaborasi antara Daop 6 dengan kepolisian dari Polsek Sedayu dan perwakilan dari warga setempat," katanya Kamis (21/9).
Franoto menjelaskan perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
Maka, diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di pelintasan sebidang.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter," ujarnya.
Menurutnya, keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja.
"Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak akan tanggung jawab yang diembannya, maka keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan," jelasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Rinciannya adalah Menteri untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa
"Dan badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga," terangnya.
Saat ini, Daop 6 mencatat ada sebanyak 292 perlintasan sebidang yang resmi dan 13 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 6 Jogjakarta.
Daop 6 telah memprogramkan di tahun 2023 akan dilakukan sebanyak 5 penutupan perlintasan sebidang dan telah terealisasi sebanyak 4 perlintasan.
"Untuk kasus gangguan perjalanan KA sendiri, Daop 6 mencatat dari bulan Januari-Agustus terdapat sebanyak 27 gangguan perjalanan dimana kereta api tertemper kendaraan hingga orang," tambahnya.
Dengan banyaknya kasus gangguan perjalanan tersebut, dia mengajak semua pihak untuk sama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. (wia)