Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Empat Pelaku Pencurian Uang di ATM Masih Buron

Gregorius Bramantyo • Selasa, 22 Agustus 2023 | 20:30 WIB
BARANG BUKTI: Jajaran Polres Bantul menangkap pelaku pencurian di ATM berinisial SAP, 25, beserta barang bukti yang ditunjukkan di Mapolres Bantul Senin (21/8/23).Gregorius Bramantyo/Radar Jogja 
BARANG BUKTI: Jajaran Polres Bantul menangkap pelaku pencurian di ATM berinisial SAP, 25, beserta barang bukti yang ditunjukkan di Mapolres Bantul Senin (21/8/23).Gregorius Bramantyo/Radar Jogja 

RADAR JOGJA – Jajaran Polres Bantul menangkap pelaku pencurian uang di ATM berinisial SAP, 25. Pelaku merupakan warga Lampung yang berdomisili di Sumatra Selatan. Dia diringkus polisi di ATM BRI Dusun Nganyang, Kalurahan Sitimulyo, Piyungan, Bantul pada Rabu (9/8). Sedangkan empat pelaku lainnya, sampai saat ini masih buron.


Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta mengatakan, pelaku SAP ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Piyungan setelah hendak melakukan tindak pidana percobaan pencurian di mesin ATM salah satu perbankan. Sebelum ditangkap polisi, tersangka sempat ditahan oleh korban yang curiga mesin ATM tempatnya mengambil uang telah diganjal. “Tersangka SAP dan para pelaku lainnya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) ini mencari sasaran ATM di wilayah Kabupaten Bantul dan Kota Jogja," kata Michael di Mapolres Bantul Senin (21/8/23).


Setelah diselidiki, SAP ternyata masih berstatus sebagai mahasiswa. SAP bertugas sebagai orang yang berpura-pura membantu korban yang terganjal kartu ATM-nya. Sedangkan empat tersangka lain masih buron. Masing-masing adalah AND yang berperan untuk memasang plastik atau mika di mesin ATM. Kemudian pelaku BDN dan pelaku BTL berperan melakukan pemantauan di selatan ATM. Sementara pelaku AL dan AND berperan melakukan pemantauan di utara ATM.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan empat pelaku lainnya masih satu kampung di Oku Selatan, Sumatera Selatan. Mereka berencana melakukan aksi ganjal ATM di wilayah Jogjakarta yang dianggap banyak warga pendatang.


Michael menjelaskan, sebelum tertangkap di wilayah Piyungan, SAP dan empat rekannya sudah melakukan aksi di wilayah Parangtritis, Kretek, Bantul bulan ini. Juga di wilayah Kota Jogja. Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah mendapatkan uang bagi hasil sebesar Rp 4,6 juta setelah beraksi di Parangktritis dan Kota Jogja.


Pada 9 Agustus, tersangka akan melancarkan aksinya dengan sasaran ATM BRI di wilayah Piyungan. Aksi tersebut gagal dan tersangka ditangkap oleh petugas.Tersangka saat itu berpura-pura membantu korban saat kartu ATM terganjal di mesin ATM. Tersangka kemudian meminta nomor PIN ATM milik korban, namun langsung pergi begitu saja. “Curiga dengan aksi tersangka, korban lapor ke polisi. Akhirnya tersangka diamankan oleh petugas," ujar Michael.


Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah kartu ATM, plastik mika bening berbentuk segitiga ukuran 1,5 x 2,5 centimeter, satu unit sepeda motor, satu celana panjang, hingga satu jaket yang digunakan oleh SAP saat melancarkan aksinya.
Tersangka SAP sendiri dikenakan pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Sedangkan empat orang lainnya masih terus kami lakukan penyelidikan dan penyidikan," jelas Michael.


Sementara itu, SAP mengaku, dalam aksinya hanya ikut-ikutan dengan empat rekannya. Selain itu, dia mengaku membutuhkan uang untuk biaya pernikahan. "Tidak punya uang untuk biaya nikah, akhirnya ikut-ikutan," katanya. (tyo/eno)

Editor : Satria Pradika
#atm #Pencurian uang #dpo #polres bantul